Jumat 17 Jul 2020 14:27 WIB

Menkop Terima Sertifikat 118 Merek KUMKM dari Menkumham

Jumlah fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual sejak 2015-2020 sebanyak 10.912 UMKM

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Koperasi UKM Teten Masduki.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Menteri Koperasi UKM Teten Masduki.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengapresiasi penyerahan 118 Sertifikat Hak Merek Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) dari Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya, hal itu sebagai upaya meningkatkan daya saing KUMKM, sekaligus melestarikan, menjaga kualitas, dan melindungi karya intelektual Anak Bangsa serta Produk Asli Indonesia.

Dengan sertifikat tersebut, kepemilikan produk mereka tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Khususnya bagi produk yang akan diekspor ke luar negeri.

Maka harus dibarengi dengan berbagai langkah perlindungan dalam bentuk Sertifikat merek bagi para pelaku KUMKM di Tanah Air. “Dengan mendapatkan sertifikat merek, pelaku usaha akan menjadi semakin percaya diri dalam menjalankan usahanya. Mengingat sengketa merek di Indonesia pun kerap kali terjadi, dengan adanya sertifikat, mereka bisa mendapatkan kepastian hukum atas merek yang dimilikinya sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi bisnis KUMKM,” ujar Teten usai menerima secara simbolis Sertifikat Hak Merek KUMKM dari Menkumham Yasonna H Laoly, di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, pada Jumat (17/7).

Teten menuturkan, Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM dalam gerakan #BanggaBuatanIndonesia juga mendorong pemilikan atas kekayaan intelektual produk KUMKM melalui Program Fasilitasi Pendaftaran (HKI). Baik merek, hak cipta, desain industri, dan indikasi geografis produk KUMKM.

“Sejak 2015, Kementerian Koperasi dan UKM bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM memberikan kemudahan dan melakukan penyederhanaan proses pendaftaran. Ini untuk memperoleh hak atas kekayaan intelektual dan kebijakan afirmatif khusus KUMKM,” ujar dia.

Dirinya menjelaskan, jumlah fasilitasi HKI sejak 2015 hingga 2020 sebanyak 10.912 UMKM. Dengan mendapatkan sertifikat merek, rata-rata KUMKM mengalami kenaikan omset usaha sebesar 33,60 persen, terutama dari sektor makanan dan minuman.

Menkop juga berjanji, dalam upaya mendorong komoditi atau produk UMKM memasuki pasar global, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Hukum dan HAM akan terus melakukan sosialisasi, edukasi dan pendampingan, tentang pentingnya melindungi hak intelektual, serta memberikan kemudahan prosedur dalam hal akses pendaftaran.

“Kolaborasi merupakan kunci sukses memajukan UMKM Indonesia, maka saya berharap kolaborasi antara Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Koperasi dan UKM akan terus berlanjut demu kemajuan KUMKM agar mampu bertahan dan merajai pasar lokal maupun global di tengah pandemi Covid-19,” tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement