Jumat 17 Jul 2020 17:16 WIB

Dispangtan:125 Ekor Hewan Qurban Tidak Layak Jual

Dispangtan Kota Bandung menerjunkan 100 petugas yang memeriksa hewan qurban

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Hiru Muhammad
Wali Kota Bandung Oded M Danial memasang tanda layak kurban pada seekor sapi usai Apel Pelepasan Satuan Tugas Pemerikasa Hewan Kurban Tahun 2020, di Plaza Balai Kota Bandung, Rabu (15/7). Menjelang Idul Adha 1441 H, para petugas pemeriksa hewan kurban dari Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan), akan disebar ke berbagai wilayah untuk memastikan kelayakan dan kesehatan hewan kurban dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Wali Kota Bandung Oded M Danial memasang tanda layak kurban pada seekor sapi usai Apel Pelepasan Satuan Tugas Pemerikasa Hewan Kurban Tahun 2020, di Plaza Balai Kota Bandung, Rabu (15/7). Menjelang Idul Adha 1441 H, para petugas pemeriksa hewan kurban dari Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan), akan disebar ke berbagai wilayah untuk memastikan kelayakan dan kesehatan hewan kurban dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung mencatat sebanyak 125 ekor hewan qurban tidak layak dijual jelang Idul Adha 1441 Hijriah. Hal itu merupakan  temuan usai dilakukan pemeriksaan oleh tim Satgas yang diluncurkan, Rabu (15/7) kemarin. Mayoritas hewan qurban tersebut tidak cukup umur dan terdapat yang sakit. 

Kepala Dispangtan, Gin Gin Ginanjar mengatakan pihaknya terus melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap para penjual hewan qurban. Menurutnya, pihaknya selalu berkoordinasi dengan unsur kewilayahan. "Hari pertama 2.488 ekor terperiksa, 125 ekor  atau 5 persen tidak layak (jual), sakit dan kurang umur," ujarnya saat dihubungi, Jumat (17/7).

Menurutnya, pihaknya terus melakukan pembaharuan data terkait hewan qurban yang tidak layak untuk dijual kepada masyarakat. Katanya, bagi penjual hewan qurban yang belum terdaftar maka akan diminta memenuhi standar protokol kesehatan.  "Yang melanggar K3 harus memindahkan ternak.  Lokasi yang sudah terdaftar rata-rata sudah diisi oleh penjualnya," ungkapnya.

Sebelumnya, Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung menerjunkan sebanyak 100 petugas yang akan melakukan pemeriksaan hewan qurban hingga jelang Idul Adha 1441 Hijriah. Para petugas akan melakukan pemeriksaan saat hewan qurban masih hidup dan pasca penyembelihan dilakukan.

"Satgas ini ada yang bertugas saat ante mortem (hewan masih hidup) dan post mortem (hewan sudah disembelih), 100 orang juga dari relawan perhimpunan dokter hewan Indonesia," ujarnya Kepala Dispangtan, Gin Gin Ginanjar di Balai Kota, Rabu (15/7).

Ia mengungkapkan, 100 petugas tersebut akan disebar di 30 kecamatan di Kota Bandung untuk melakukan pemeriksaan hewan kurban. Katanya, pihaknya sudah mendata titik penjualan hewan kurban mencapai kurang lebih 212 titik.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement