Ahad 19 Jul 2020 07:34 WIB

PSBB Proporsional Bodebek Kembali Diperpanjang

PSBB proposional di wilayah Bodebek diperpanjang hingga 1 Agustus 2020.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bayu Hermawan
PSBB (ilustrasi)
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
PSBB (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) kembali diperpanjang hingga 1 Agustus 2020 mendatang. Perpanjangan itu diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi.

Perpanjangan PSBB Bodebek tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.398-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu (18/7). 

Baca Juga

Menurut Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.  "Pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," ujar Daud, akhir pekan ini.

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek, kata Daud, diselaraskan juga dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari ke depan mulai Jumat (17/7).  Selain itu, kata dia, keputusan didasarkan pada berbagai hasil kajian epidemiologi. Salah satunya rata-rata angka reproduksi kasus COVID-19 terhadap waktu (Rt) dalam kurun 29 Juni-11 Juli yang capai 1,73. 

Dengan perpanjangan PSBB secara proporsional, Daud mengimbau warga Bodebek untuk mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional, dan konsisten menerapkan protokol kesehatan. Yakni, mulai dari pakai masker, jaga jarak, sampai terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

"Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan Covid-19 bisa diputus," jelasnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement