Senin 20 Jul 2020 11:30 WIB

Arab Saudi Siapkan Hukuman Berat Bagi Pelanggar Izin Haji

Hanya yang telah diizinkan oleh Kementerian Haji Arab Saudi yang boleh melakukan haji

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Arab Saudi Siapkan Hukuman Berat Bagi Pelanggar Izin Haji. Foto: Suasana lengang di Masjidil Haram pascapenghentian umrah oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi di Makkah, Kamis (5/3).
Foto: Amr Nabil/AP Photo
Arab Saudi Siapkan Hukuman Berat Bagi Pelanggar Izin Haji. Foto: Suasana lengang di Masjidil Haram pascapenghentian umrah oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi di Makkah, Kamis (5/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JEDDAH -- Arab Saudi akan mendenda dan memenjarakan individu maupun perusahaan yang mengangkut jamaah haji yang tidak memiliki izin haji. Hukuman ini disiapkan sebagai bagian dari langkah-langkah keamanan yang ketat untuk ziarah tahun ini.

Ibadah Haji biasanya mendatangkan lebih dari 2 juta orang dari seluruh dunia. Namun selama pandemi Covid-19 ini, Kerajaan Saudi membatasi jumlah peziarah untuk menahan penyebaran virus ini.

Dilansir di Arab News, petugas keamanan akan disiapkan untuk menjaga kemungkinan upaya infiltrasi para peziarah yang tidak memiliki izin, untuk memastikan pelaksanaan haji yang aman.

Tidak seorang pun terkecuali mereka yang memiliki izin resmi dari pihak berwenang dibolehkan melakukan haji atau memasuki wilayah suci.

Menurut Direktorat Jenderal Paspor, individu dan perusahaan yang membawa jamaah haji tanpa izin akan menghadapi hukuman berat. Mereka dinilai telah melanggar hukum, serta dikenai hukuman tambahan karena membahayakan kesehatan masyarakat. Hukuman yang disiapkan, di antaranya denda, penjara dan penyitaan kendaraan mereka.

Sementara itu, ekspatriat yang ditemukan melanggar langkah-langkah keamanan juga akan menghadapi deportasi serta akan ditolak aksesnya ke Kerajaan Saudi selama periode tertentu.

Hukuman denda dimulai dari 10.000 Saudi Riyal atau Rp 38juta untuk setiap peziarah yang diangkut secara ilegal. Sementara untuk hukuman penjara, durasinya 15 hari.

Kedua hukuman ini akan berlipat ganda jika pelanggaran tersebut diulangi.  Denda maksimum yang akan dikenakan adalah 50.000 Saudi Riyal atau setara Rp 195juta serta enam bulan penjara di samping penyitaan kendaraan.

Keamanan Publik Saudi mengatakan pihaknya telah menyelesaikan rencana keselamatan yang luar biasa untuk haji. Mereka akan sepenuhnya mengimplementasikan protokol kesehatan sehubungan dengan wabah Covid-19.

"Haji tahun ini sangat berbeda dan luar biasa. Pelaksanaan haji akan dilakukan dalam jumlah yang sangat terbatas di bawah tindakan pencegahan yang ketat. Kami akan memberlakukan penjagaan keamanan lengkap di sekitar tempat-tempat suci dan jamaah selama pergerakan mereka, ujar Komandan Keamanan Haji, Mayor Jenderal Zayed Al-Tuyan, dalam sebuah konferensi pers, dilansir di Arab News, Senin (20/7).

Al-Tuyan menekankan jumlah jamaah haji 2020 sangat terbatas. Tidak ada lagi penambahan jamaah di luar yang sudah diizinkan, serta bagi pelanggar akan menghadapi hukuman berat.

Dia menambahkan, hampir 70 persen izin untuk haji tahun ini diberikan kepada ekspatriat dari 160 negara. Sedangkan sisanya, diberikan kepada warga negara Saudi. Peziarah tanpa izin juga akan menghadapi hukuman karena melanggar pedoman haji 2020.

Ada enam pusat keamanan utama di sekitar Makkah. Beberapa kantor sementara juga disiapkan untuk mengontrol pintu masuk ke kota dan situs suci.

Al-Tuyan memperingatkan adanya kampanye haji palsu dan pemandu wisata. Ia mengatakan, tidak akan ada kegiatan seperti itu di tahun ini, kecuali layanan yang telah disediakan melalui Kementerian Haji Arab Saudi.

"Saya sangat menyarankan warga maupun ekspatriat untuk tidak mempercayai atau jatuh pada iklan yang menipu. Mereka mempromosikan diri mereka sendiri untuk memimpin perjalanan atau berkoordinasi dengan kantor palsu. Hanya yang telah diizinkan oleh Kementerian Haji yang boleh melakukan haji tahun ini," kata dia.

Langkah-langkah keamanan akan disiapkan untuk memastikan jarak sosial bagi jamaah haji. Langkah ini dilaksanakan sejak kedatangan jamaah di Makkah dan di seluruh tahapan haji yang berlangsung.

Al-Tuyan menyebut pihaknya telah bekerja sama dan berkoordinasi atas perencanaan yang ketat bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Kementerian Kesehatan Saudi.

Arab Saudi awal tahun ini mengumumkan mengambil langkah dramatis untuk menangguhkan pelaksanaan umrah bagi warga negara, ekspatriat yang tinggal di negara itu, serta juga para peziarah internasional. Penangguhan dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui kerumunan yang berada di tempat-tempat suci. 

 

Sumber: https://www.arabnews.com/node/1707026/saudi-arabia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement