Selasa 21 Jul 2020 11:32 WIB

UKW FISIP UMJ Memiliki Nilai Strategis

UKW FISIP UMJ ini diharapkan mampu menghasilkan wartawan profesional yang Islami

Tampak Marah sakti Siregar memberikan penjelasan terkait kegiatan Training of Trainer yang dilakukan FISIP UMJ Selasa (21/7).
Foto: dok Fisip UMJ
Tampak Marah sakti Siregar memberikan penjelasan terkait kegiatan Training of Trainer yang dilakukan FISIP UMJ Selasa (21/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Lembaga uji kompetensi wartawan (UKW) FISIP Universitas Muhamamdiyah Jakarta (UMJ) dinilai memiliki peran strategis. Khususnya dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. 

Menurut wakil rektor 1 bidang akademik UMJ, Dr Endang Sulastri keberadaan lembaga UKW Fisip UMJ ini perlu ditindaklanjuti menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi Muhammadiyah (PTM) yang mencapai sekitar 170 kampus di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga dapat dilakukan pelatihan jurnalistik guna menghasilkan wartawan yang memiliki kompetensi. "UKW FISIP ini memiliki nilai strategis, Ini yang kita inginkan. Terutama di lingkungan Muhammadiyah,"katanya dalam sambutannya di acara Training of Trainer, Selasa (21/7). 

Apalagi UMJ sebagai kampus tertua sudah selayaknya memiliki lembaga uji kompetensi. Selain sikap profesional diharapkan akan lahir wartawan yang mampu menyajikan informasi sesuai dengan ajaran Islam. 

Jamalul Insan ketua komisi pendidikan pelatihan dan pengembangan profesi pers Dewan Pers menilai profesi wartawan bersifat terbuka. Siapapun dengan beragam latar belakang pendidikan bisa menjadi wartawan selama memiliki integritas yang baik terhadap profesi jurnalistik. 

Salah satu yang menjadi daya tarik profesi wartawan adalah fasilitas privilage atau hak istimewa yang tidak dimiliki profesi lain. Hak istimewa itu memungkikannya memiliki akses dengan berbagai lembaga atau individu penting di masyarakat. Hak istimewa ini membuatnya diperhitungkan berbagai kalangan maupun lembaga di banyak negara. "privilege ini diberikan publik, dan menjadi hutang yang harus dibayar dengan memberikan informasi yang bertanggung jawab dan bermutu," katanya. 

Sejalan dengan berkembangnya media sosial banyak elemen dari masyarakat yang melakukan kegiatan mempublikasikan informasi kepada masyarakat. Kegiatan mereka menyerupai kegiatan yang dilakukan wartawan profesional. "Mereka bukan wartawan, mengelola informasi tapi tidak ada lembaganya, ini kita pantau terus,"kata Jamalul.

Marah Sakti Siregar, Tenaga Ahli dan penguji UKW Dewan Pers, mengingatkan profesi wartawan untuk senantiasa mematuhi hukum, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan peraturan lainnya yang mengikat demi melindungi profesi, publik dan menegakkan kerja pers yang profesional. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement