Selasa 21 Jul 2020 14:12 WIB

Pontianak Izinkan Hiburan, Wisata, Hingga Resepsi Pernikahan

Pontianak mewajikan protokol kesehatan untuk penyelenggaraan hiburan dan resepsi

Red: Nur Aini
Seorang personel TNI AD memasangkan masker kepada warga yang terjaring razia kepatuhan penggunaan masker di Taman Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat, Ahad (12/7/2020). Dinas Kesehatan Kalbar bersama TNI dan Satpol PP gencar melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan tes usap atau swab test kepada warga yang terjaring razia kepatuhan penggunaan masker guna mempertahankan zero kasus positif COVID-19 di Kota Pontianak.
Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Seorang personel TNI AD memasangkan masker kepada warga yang terjaring razia kepatuhan penggunaan masker di Taman Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat, Ahad (12/7/2020). Dinas Kesehatan Kalbar bersama TNI dan Satpol PP gencar melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan tes usap atau swab test kepada warga yang terjaring razia kepatuhan penggunaan masker guna mempertahankan zero kasus positif COVID-19 di Kota Pontianak.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mulai Selasa (21/7) memperbolehkan penyelenggaraan hiburan, resepsi pernikahan, pembukaan taman rekreasi dan pusat kebugaran, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19.

Wali Kota Pontianak Edi Rudi Kamtono di Pontianak, Selasa, mengatakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 harus tetap dilaksanakan seperti menggunakan masker, cuci tangan menggunakan sabun dan jaga jarak. Edi menjelaskan Selasa ini pihaknya melakukan sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan bebas Covid-19, di sektor jasa hiburan, penyelenggaraan resepsi pernikahan, taman rekreasi dan pusat kebugaran di Kota Pontianak.

Baca Juga

"Untuk itu juga kami akan menerbitkan Perwa wajib menggunakan masker, cuci tangan menggunakan sabun dan jaga jarak, sehingga nantinya jelas sanksinya, terhadap siapa saja yang melanggar aturan tersebut," ujarnya.

Menurut dia, hingga saat ini belum ada obat dan vaksin Covid-19, sehingga semua pihak harus tetap menjaga dan bersama-sama dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak khususnya dan Indonesia umumnya.

"Dengan dibuka sektor jasa itu, kami harapkan perekonomian bisa dengan cepat tumbuh kembali, tetapi harus didukung oleh masyarakat agar taat dalam mematuhi protokol kesehatan tersebut," ujarnya.

Menurut Wali Kota Pontianak itu, tanpa kerja sama semua pihak, maka apa yang telah dilakukan sebelumnya akan sia-sia, sehingga harus wajib menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak.

"Dalam kegiatan pernikahan, penyedia jasa acara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pesta perkawinan atau lainnya, seperti untuk di hotel dan di gedung, sementara di rumah belum diizinkan," katanya.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudi mengatakan keselamatan masyarakat hukum tertinggi dalam hal penanganan Covid-19 di Kota Pontianak yang masuk wilayah hukum Polresta Pontianak.

"Kami akan merekomendasikan untuk pencabutan izin, bagi siapa saja yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement