Selasa 21 Jul 2020 17:22 WIB

PBNU Dukung Deklarasi Halal Mandiri untuk UKM

Pengaturan jaminan halal tidak boleh memberatkan para pihak.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Muhammad Fakhruddin
PBNU Dukung Deklarasi Halal Mandiri untuk UKM. Foto: Pedagang buah setuju dengan wacana deklarasi halal mandiri.
Foto: Rahayu Marini Hakim/ Republika
PBNU Dukung Deklarasi Halal Mandiri untuk UKM. Foto: Pedagang buah setuju dengan wacana deklarasi halal mandiri.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Badan Halal Nahdlatul Ulama, Andi Nazmi, mengatakan bahwa PBNU telah mengusulkan deklarasi halal mandiri (halal self declaration) oleh para pelaku usaha mikro kecil. Usulan tersebut telah disampaikan kepada DPR sebagai Hasil Pleno PBNU di Purwakarta pada 20-22 September 2019.  

"Untuk UKM dan UKMK, NU mengusulkan untuk self declaration, sebagaimana disampaikan PBNU kepada Panja Baleg," kata Andi, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Selasa (22/7).

Ia menambahkan, bahwa pengaturan jaminan halal tidak boleh memberatkan para pihak. Menurutnya, tidak boleh ada duplikasi persyaratan yang juga diberlakukan pada kepentingan dalam urusan yang lain. Pasalnya, prosedur dan persyaratan yang berat akan berdampak kepada biaya produksi, dan pada akhirnya menjadi beban konsumen akhir.

Sebelumnya dalam keterangan yang ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Saiq Aqil Siroj pada 10 Juni 2020 lalu, PBNU menyatakan mendukung perubahan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dalam Rancangan UU Cipta Kerja. Sejumlah poin yang didukung di antaranya mengenai deklarasi mandiri terkait produk halal.

Pada RUU Cipta Kerja, usaha mikro dan kecil dapat melakukan deklarasi mandiri terkait produk yang dijual. Dalam hal ini, PBNU memberi dukungan dalam RUU Cipta Kerja, di mana ada afirmasi kepada pengusaha kecil dan mikro yang diberlakukan berbeda dengan usaha menengah dan besar.

Dalam pengurusan JPH, usaha kecil dan mikro dalam sertifikasi halal cukup dengan membuat pernyataan kehalalan barang yang diproduksi. Dikatakan, pedagang gorengan, warteg, dan sebagainya cukup menyatakan kehalalan makanan yang mereka produksi, dan itu sudah cukup untuk diberi sertifikat halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement