Rabu 22 Jul 2020 00:35 WIB

LPPOM MUI Ungkap Ada Miskomunikasi Proses Sertifikasi Halal

Masalah seperti ini jangan sampai berlarut-larut dan harus dicari solusinya.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Fakhruddin
LPPOM MUI Ungkap Ada Miskomunikasi Proses Sertifikasi Halal. Foto: Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim.
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
LPPOM MUI Ungkap Ada Miskomunikasi Proses Sertifikasi Halal. Foto: Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim membantah klaim BPJPH yang seakan-akan menuduh kerja MUI lamban dalam menerbitkan sertifikat halal. Menurutnya ada miskomunikasi antara BPJPH, perusahaan yang mendaftar, dan LPPOM MUI.

"Artinya (ini) ada miskomunikasi antara perusahaan yang daftar di BPJPH (lalu) ke LPPOM-nya. Kan dulu dibentuk satgas, satgasnya bagaimana fungsinya? Coba dibuka komunikasinya, diedukasi ke perusahaannya, jadi perusahaan yang datang ke sana (daftar di BPJPH) di edukasi," terang Lukman melalui sambungan telepon, Selasa (21/7).

Menurutnya, mengenai klaim BPJPH terkait lima ribu permintaan sertifikat halal namun hanya 100 yang telah diterbitkan oleh LPPOM MUI, ia meminta agar data tersebut di kroscek terlebih dahulu. "5.000 yang daftar ke BPJPH setelah itu diserahkan ke mana? (Harusnya dari BPJPH diarahkan ke LPPOM)," kata Lukman.

Jangan sampai lanjut Lukman, masyarakat salah pemahaman, setelah mendaftar secara offline di BPJPH kemudian tinggal menunggu sertifikat halal itu terbit. Bukan seperti itu sambung Lukman, masyarakat harus diedukasi untuk kemudian registrasi kepada LPPOM MUI.

"Contoh, kemarin, ada perusahaan yang juga komplain ke kita. 'Saya sudah daftar ke BPJPH ko sertifikat halalnya belum keluar dari MUI?' kita tanya-tanyalah, (ternyata) dia belum registrasi ke MUInya (LPPOM)," terang Lukman.

Perusahaan yang komplain tersebut sudah mendaftar selama tiga bulan, artinya kata Lukman, selama tiga bulan itu ada miskomunikasi. Lalu perusahaan itu memghubungi customer service LPPOM MUI sehingga kemudian dapat ditelusuri oleh pihaknya.

"Bayangkan tiga bulan dia nunggu, bagaimana kita mau proses, apa yang mau kita proses, dia daftar aja kita tidak tahu. Ketika dia komunikasi ke CS kami, kita telusuri rupanya belum daftar via online ke LPPOM. Akhirnya kita kawal, kita bimbing," jelas Lukman.

Karena itu, Lukman kembali menegaskan agar data lima ribu pendaftar menurut klaim BPJPH agar dicek kembali. "Jadi jangan langsung klaim sudah 5.000 (yang daftar), cek dulu bos di mana posisinya 5.000 itu," terangnya.

Lukman mencontohkan perihal klaim sebelumnya bahwa sudah ada 600 pendaftar sertifikat halal di BPJPH. Namun setelah dikroscek, ternyata data yang masuk di LPPOM MUI hanya 60 pendaftar.

"Saat kita kroscek nama-nama perusahaannya semua belum registrasi, yang ada baru 60. Kan gitu. Cuma 10 persen dari yang daftar ke BPJPH yang registrasi (ke LPPOM)," ucapnya.

Lukman menyampaikan, bahwa LPPOM MUI sudah bekerja selama 30 tahun dalam menangani sertifikat halal yang sebelumnya bekerja sama dengan Badan POM. Selama itu kata dia, semua berjalan baik-baik saja dan tidak ada masalah.

Masalah seperti ini tambahnya, jangan sampai berlarut-larut dan harus dicari solusinya. Dari pendaftaran di BPJPH, apakah selanjutnya BPJPH yang meneruskan atau perusahaan pendaftar sendiri yang meneruskan atau LPPOM MUI yang aktif. "Itu belum ada aturannya," tegasnya.

"Jadi kalau memang belum siap katakan belum siap. Ayok kita sepakat kerja sama mendukung UU, MUI tidak anti UU, menjalankan UU, tapi kan ada hal-hal teknis yang harus kita selesaikan bersama. Jangan hanya menjalankan UU tapi teknis diabaikan, akhirnya seperti ini," paparnya.

Sebelumnya Ketua Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menangkap kesan seolah LPPOM MUI sulit menyerahkan tugas sertifikasi halal kepada BPJPH. Padahal tugas BPJPH itu tercantum dalam UU No.33 Tahun 2014 tentang JPH.

"Kami sudah menerima 5.000 proses sertifikasi dari Oktober tahun lalu sampai Juni ini, tapi dari MUI baru kembali sekitar 100-an yang melaporkan hasil sidang fatwa," kata profesor Sukoso pada Republika.co.id, Senin (20/7).

Sukoso menilai keterlambatan sertifikasi halal juga terjadi karena Lembaga Penjamin Halal (LPH) masih hanya LPPOM MUI. Padahal BPJPH bisa membentuk LPH, tapi selalu dipersulit. Misalnya BPJPH digugat perdata dan PTUN atas berdirinya LPH Sucofindo oleh Ikhsan Abdullah selaku Direktur Indonesia Halal Watch sekaligus pimpinan MUI. "Karena menunggu laporan sidang fatwa/terapan sidang fatwanya lama sekali. Sungguh kasihan pelaku usaha loh," ujar Sukoso.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement