Rabu 22 Jul 2020 10:41 WIB

Pegawai Lembaga yang Dibubarkan Diharapkan Bisa Terakomodasi

Legislator berharap pegawai lembaga yang dibubarkan bisa terakomodasi

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Kadir Karding
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Kadir Karding

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasib sumber daya manusia atau pegawai dari 18 lembaga yang dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai perhatian tersendiri. Legislator berharap para pegawai tersebut bisa terakomodasi pascapembubaran.

"Mudah-mudahan akibat dari pembubaran ini semisal sumber daya manusia yang ada itu bisa terakomodasi dan diatur sedemikian rupa agar bisa terakomodasi di lembaga-lembaga lain," kata Politikus PKB Abdul Kadir Karding saat dikonfirmasi, Rabu (22/7).

Anggota Komisi I DPR RI itu menilai, sikap Jokowi perlu didukung sebagai ihtiar dalam rangka membangun pelayanan publik yang baik. Adapun caranya dengan melakukan efisiensi sekaligus juga rantai birokrasi yang panjang itu dikurangi

"Dengan demikian tentu badan-badan atau tim yang dibubarkan ini saya lihat memang ada beberapa yang sudah tidak relevan keadaan sekarang," kata dia.

 

Yang terpenting, tambah Karding, diharapkan masih ada lagi kajian kajian kritis terhadap badan atau lembaga yang kemudian masih perlu perampingan.

Senada, Sekretaris Fraksi PPP di DPR RI Achmad Baidowi juga menyoroti soal pegawai di lembaga yang dibubarkan. Ia meminta pemerintah memperlakukan para pegawai itu dengan proporsional.

"Dialihkan kepada instansi lain atau skema lain yang dipersiapkan secara matang oleh pemerintah," kata Awiek pada Republika, Rabu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pembubaran badan dan komite ini termuat dalam Pasal 19 dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 yang ditetapkan Presiden pada 20 Juli 2020. “Dengan pembentukan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui Peraturan Presiden ini membubarkan,” demikian bunyi kutipan dalam Pasal 19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement