Rabu 22 Jul 2020 14:11 WIB

MUI Jaktim Berlakukan Lima Ketentuan Sholat Idul Adha

Ketentuan sholat Idul Adha tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.

MUI Jaktim Berlakukan Lima Ketentuan Sholat Idul Adha
Foto: Abdan Syakura
MUI Jaktim Berlakukan Lima Ketentuan Sholat Idul Adha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jakarta Timur (Jaktim) memberlakukan lima ketentuan pelaksanaan Sholat Idul Adha 1441 Hijriyah/2020 Masehi secara berjamaah, baik di lapangan maupun di masjid.

"Intinya boleh dilaksanakan di lapangan atau masjid tapi tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Sekretaris MUI Jaktim Ma'arif Fuadi, Rabu (22/7).

Baca Juga

  1. Pengurus masjid membentuk tim yang bertugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelaksanaan sholat.
  2. Tim penyelenggara wajib menyediakan fasilitas cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di setiap pintu masuk berikut dengan alat pengecekan suhu tubuh.
  3. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di tempat sholat dengan minimal jarak satu meter.
  4. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat yang mudah terlihat.
  5. Melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di area pelaksanaan sholat

Ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Ma'arif mengatakan pelaksanaan Sholat Idul Adha tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan Covid-19. Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar, mengimbau agar ketentuan tersebut diimplementasikan secara optimal.

"Saya berharap tidak ada lagi klaster baru, khususnya dari masjid saat pelaksanaan Sholat Idul Adha," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement