Kamis 23 Jul 2020 06:12 WIB

Bertambah,Jamaah Haji Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan

Sejak pembatalan kerangkatan, Kemenag telah memberikan pilihan ke para jamaah

Rep: zahrotul oktaviani/ Red: Hiru Muhammad
Ritual Tawaf yang dilakukan jamaah haji atau umrah dengan mengelilingi Kabah tujuh kali.
Foto: Republika/Erik PP
Ritual Tawaf yang dilakukan jamaah haji atau umrah dengan mengelilingi Kabah tujuh kali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jamaah haji yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan terus bertambah. Data hingga 22 Juli 2020, ada 1.390 jamaah yang mengajukan pengembalian.

"Sejak 2 Juni sampai Rabu sore ini, ada 1.390 jamaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin, dalam keterangan yang didapat Republika, Kamis (23/7).

Sebanyak 1.374 jamaah sudah keluar Surat Perintah Membayar (SPM). Semestinya sudah terkirim uangnya ke rekening jamaah tersebut. Sejak memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah haji 1441H pada 2 Juni 2020, Kemenag memberi pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya. Caranya, jamaah mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag Kab/Kota.

Pengajuan tersebut lantas diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta Bank Penerima Setoran (BPS).  Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kabupaten/Kota.

 

Muhajirin menjelaskan, sampai saat ini, setiap hari kerja, selalu ada jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, namun jumlahnya tidak banyak. "Sepertinya sebagian besar jamaah memilih tidak mengambil kembali setoran pelunasannya," ujarnya.

Provinsi dengan jumlah jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan terbanyak adalah Jawa Timur, yaitu 263 orang. Urutan terbanyak berikutnya adalah Jawa Tengah 260 jamaah, Jawa Barat 190 jamaah, Sumatera Utara 82 jamaah, Lampung 68 orang dan DKI Jakarta 53 jamaah. “Hanya Provinsi Maluku yang baru satu jemaah mengajukan permohonan. Sementara Maluku Utara dan Papua, masing-masing dua orang,” kata dia.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement