Kamis 23 Jul 2020 21:14 WIB

Pria Ini Bersalah Disebut Bantu Bunuh 5.232 Tawanan Nazi

Bruno membantah bahwa ia membantu Nazi membunuh para tahanan.

Palu Hakim (Ilustrasi)
Palu Hakim (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Pengadilan di Jerman menjatuhkan putusan bersalah kepada seorang laki-laki berusia 93 tahun atas bantuan yang ia berikan untuk membunuh 5.232 tawanan  di kamp konsentrasi Nazi semasa Perang Dunia II. Kebanyakan tahanan disebut orang Yahudi.

Terdakwa bernama Bruno D pada masa itu merupakan penjaga dari organisasi paramiliter Nazi, Schutzstaffel (SS), di kamp konsentrasi Stutthof yang terletak dekat Gdansk (sekarang wilayah Polandia).

Baca Juga

"Bruno terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam pembantaian pada kurun waktu Agustus 1944 hingga April 1945," demikian putusan pengadilan Hamburg yang dibacakan pada Kamis (23/7).

Bruno mengakui keberadaan dia di kamp tersebut, namun menyangkal bahwa dirinya bersalah.

Sekitar 65 ribu orang, termasuk orang-orang Yahudi disebut dibunuh atau tewas di Stutthof. Para jaksa penuntut mempunyai pendapat berbeda terkait cara pembunuhan, apakah ditembak di belakang kepala atau diberi gas mematikan Zyklon B.

Mempertimbangkan usia Bruno yang masih 17 atau 18 tahun saat kejahatan itu dilakukan, ia dituntut dengan hukuman bagi remaja. Jaksa menuntutnya dengan hukuman tiga tahun penjara.

Sebelumnya, pada persidangan terakhir untuk mendengarkan keterangan terdakwa yang digelar awal pekan ini, Bruno menyampaikan permohonan maaf atas derita yang dialami para korban namun tak bersedia mengambil tanggung jawab atas hal itu.

"Saya ingin memohon maaf kepada semua orang yang harus melalui kondisi seperti neraka itu, serta kepada kerabat mereka dan juga para penyintas," kata Bruno seperti dilaporkan media Jerman.

Kondisi kesehatan terdakwa yang sudah menurun membuat sesi persidangan dibatasi hanya dua hingga tiga jam setiap kalinya.

Meskipun jumlah tersangka kasus kejahatan Nazi menyusut karena faktor usia, jaksa penuntut masih berupaya untuk menyeret para pelaku tersebut agar tetap diadili atas perbuatan mereka.

Sebuah tuntutan hukum pada 2011 membuka jalan bagi lebih banyak tuntutan atas kasus kejahatan Nazi, yang juga menentukan bahwa bekerja di kamp konsentrasi sudah cukup menjadi dasar kesalahan, tanpa perlu bukti atas kasus kejahatan yang lebih spesifik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement