Jumat 24 Jul 2020 18:59 WIB

CWLS Bukti Sinergi Keuangan Sosial Syariah dengan Pemerintah

CWLS merupakan produk inovatif yang punya manfaat pembangunan sekaligus sosial.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Wakaf
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Wakaf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menggandeng lembaga keuangan sosial syariah untuk program cash waqf linked sukuk. Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Dwi Irianti Hadiningdyah menyampaikan produk tersebut merupakan bukti komitmen pemerintah untuk bersinergi dan mengembangkan ekonomi syariah.

"Cash waqf linked sukuk adalah alternatif instrumen penguatan ekonomi syariah yang mengkolaborasikan sukuk dengan wakaf," katanya, Jumat (24/7).

Baca Juga

CWLS merupakan produk inovatif yang punya manfaat pembangunan sekaligus sosial. Dwi menyampaikan saat ini pemerintah telah menerbitkan satu seri CWLS yakni SW-001 pada 10 Maret 2020 lalu dengan nilai Rp 50,85 miliar. Bentuknya adalah private placement oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Mayoritas investornya adalah korporasi dengan partisipasi wakif individu sebesar Rp 149 juta atau 0,29 persen. CWLS seri kedua akan kembali ditawarkan kepada investor ritel. Produk ini dapat memfasilitasi masyarakat yang ingin berwakaf sementara, karena setelah jatuh tempo lima tahun, dana akan dikembalikan.

Kupon dari sukuk disalurkan kepada lembaga amil zakat untuk program kemaslahatan. Sehingga produk tersebut tidak hanya membantu pembangunan negara tapi juga mengatasi masalah sosial masyarakat.

"Dengan lebih banyak CWLS yang diluncurkan, maka akan lebih banyak solusi bagi masyarakat," katanya.

Pada SW-001 kali ini, imbalannya diperuntukan bagi operasi katarak gratis bagi kaum dhuafa di RS Achmad Wardi yang merupakan rumah sakit yang dibangun dari wakaf. Target operasi kepada 2.513 pasen selama lima tahun.

Dwi mengatakan ini adalah bukti bahwa sumber daya keuangan syariah bisa disinergikan dengan instrumen pemerintahan. Masyarakat juga bisa ikut mengawasi dan turut serta dalam pengembangannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement