Ahad 26 Jul 2020 06:21 WIB

Pansus DPRD dan Seribu Ulama Dorong Pusat Buat PP Pesantren

Kendalanya legal standing di pusat dan mengakibatkan perda pesantren tertunda.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda
Foto: Dok Istimewa
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Barat mendorong pemerintah pusat segera membentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri Agama mengenai pesantren menyusul lahirnya Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren.

Dorongan tersebut dikupas dalam Dialog Virtual' 1.000 Ulama Untuk Perda Pesantren'. Dialog ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan Harlah PKB yang ke-22. Dialog virtual melalui aplikasi zoom itu diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai pelosok tanah air.

Tampil sebagai Keynote Speaker dalam dialog itu, Ketua DPW PKB Jabar Syaiful Huda sebagai Keynote Speaker dan Ketua Pansus Perda Pondok Pesantren DPRD Jabar Sidkon Djampi, beserta tiga narasumber yaitu Dr. Bambang Q-Anees (akademisi), Dr. KH. Bambang Astarudin (Pakar Hukum), KH. Maman Imanulhaq (Anggota Komisi VIII DPR RI FPKB).

"Perda pesantren yang sedang dibahas di DPRD Jabar ini adalah langkah maju. Ini karena seringkali pemerintah berdalih ketika ingin membina atau mrmfasilitasi pondok pesantren, tidak ada regulasinya," ujar Syaiful Huda, pada Dialog Virtual tersebut, di Kantor DPW PKB Jabar, Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Bandung, Sabtu (25/7).

Menurut Huda, Perda Pondok pesantren ini, akan menjadi landasan hukum yang bisa dirujuk pemerintah dalam mengembangkan memfasilitasi proses pendidikan, dakwah Islam, termasuk pemberdayaan ekonomi santri maupun masyarakat secara luas di Jawa Barat.

photo
Para santri antre di pos pemeriksaan kesehatan Pesantren Idrisiyyah di Kampung Pagendingan, Desa Jatihurip, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO)

Ponpes di seluruh Jawa Barat, kata dia, perlu mendapatkan prioritas pembangun. Kalau Jabar ingin berhasil, salah satu elemen yang harus didukung penuh adalah pondok pesantren termasuk seluruh jaringannya alumninya. 

"Inilah sumberdaya yang sesungguhnya bisa diwujudkan di Jawa Barat," kata Huda yang duduk sebagai Ketua Komisi X DPR RI ini.

Menurutnya, semua elemen pesantren sejatinya berharap Perda tersebut secepatnya bisa disahkan. Saat ini, tinggal dorongan dari masyarakat terhadap pemerintah pusat khusunya, agar PP kemudian disusul Keputusan Menteri Agama RI tentang pondok pesantren segera dikeluarkan untuk memudahkan lahirnya peraturan daerah tentang pondok pesantren.

"Karena kendala yang ada saat ini adalah legal standingnya di pusat, yang mengakibatkan perda ini terpending (tertunda)," kata Huda seraya mengatakan, seluruh Ponpes dan santrinya harus terlibat aktif dalam pembangunan di tempatnya masing-masing. 

Ketua Pansus Perda Pondok Pesantren DPRD Jabar Sidkon Djampi mengatakan, tujuan dibentuknya perda pondok pesantren agar fungsi dakwah dan pendidikan berjalan secara sistematis sesuai dengan undang-undang. Soal fungsi pemberdayaan ekonomi, bukan hanya untuk santri, tetapi masyarakat secara luas di luar pesantren. 

Menurut Sidkon, Perda pondok pesantren Jawa Barat, diharapkan bisa menjadi sumber motivasi bagi seluruh pemerintah provinsi dan daerah di Indonesia terkait perhatiannya terhadap pesantren.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement