Senin 27 Jul 2020 17:26 WIB

Warga Jogja Diminta Patuhi Protokol Kesehatan Idul Adha

Penjualan hewan kurban harus mengajukan izin kepada Pemkot Yogya

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua Dewan Syuro Takmir Masjid Jogokariyan, Ustaz Muhammad Jazir  (kedua kanan) bersama Walikota Jogja haryadi Suyuti (kedua kiri) saat penyerahan bantuan baju APD di Masjid Jogokariyan, Yogyakarta, Jumat (24/4). Sebanyak 300 baju APD dari Masjid Jogokariyan disalurkan kepada tenaga medis, TNI, Polisi, dan media
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Ketua Dewan Syuro Takmir Masjid Jogokariyan, Ustaz Muhammad Jazir (kedua kanan) bersama Walikota Jogja haryadi Suyuti (kedua kiri) saat penyerahan bantuan baju APD di Masjid Jogokariyan, Yogyakarta, Jumat (24/4). Sebanyak 300 baju APD dari Masjid Jogokariyan disalurkan kepada tenaga medis, TNI, Polisi, dan media

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Masyarakat Kota Yogyakarta diminta untuk mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19 selama pelaksanaan ibadah Idul Adha 1441 Hijriyah. Hal ini tertuang dalam SE Nomor 451/912/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Idul Adha yang dikeluarkan Pemkot Yogyakarta.

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, aturan tersebut dikeluarkan dengan tujuan mencegah penyebaran Covid-19. Dengan menjalankan protokol tersebut secara disiplin dan ketat, diharapkan tidak terbentuk klaster baru penyebaran Covid-19 di Kota Yogyakarta.

"Yang terpenting adalah mematuhi protokol kesehatan Covid-19 seperti jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer," katanya di Balai Kota Yogyakarta, Senin (27/7).

Haryadi menyebut, pentingnya mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi ini dikarenakan pelaksanaan Idul Adha yang identik dengan kerumunan. Mulai  takbir keliling, sholat Idul Adha, proses penyembelihan dan distribusi hewan qurban."Kami mengatur penyelenggaraan ibadah Idul Adha agar berjalan dengan menaati protokol kesehatan," ujarnya.

Terkait penjualan hewan qurban, Haryadi mengatakan, harus mengajukan izin kepada Pemkot Yogyakarta. Pengajuan permohonan ini harus melampirkan tata letak penjualan hewan qurban, sesuai dengan aturan yang sudah dikeluarkan."Hingga hari ini, sudah ada 49 titik lokasi yang telah mengajukan izin penjualan," jelasnya.

Selain itu, dalam pelaksanaan takbir, diminta untuk dilakukan di rumah. Walaupun begitu, Kepala Kemenag Kota Yogyakarta, Nur Abadi mengatakan, takbir dapat dilakukan di masjid atau mushala.

Namun, ketentuannya harus masjid dan mushala yang sudah mengantongi surat keterangan aman Covid-19 dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Yogyakarta. "Hal serupa juga berlaku untuk penyelenggaraan Sholat Idul Adha di masjid/mushalla," kata Nur.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement