Selasa 28 Jul 2020 08:39 WIB

Wajibkah Sholat Jumat Usai Menunaikan Sholat Idul Adha?

Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini.

Rekomendasi Fatwa MUI Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Qurban
Foto: Pusat Data Republika
Rekomendasi Fatwa MUI Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Qurban

REPUBLIKA.CO.ID, Hari Raya Idul Adha 1441 H dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat (31/7) atau 10 Dzulhijjah. Sholat Idul Adha akan bertepatan dengan hari pelaksanaan Sholat Jumat meski berbeda waktu pelaksanaan. Apakah diperkenankan bagi Muslim untuk tidak mengikuti sholat Jumat setelah menunaikan sholat Idul Adha? Berikut penjelasan dari Ustaz Bachtiar Natsir yang dikutip dari Pusat Data Republika. 

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama ahlu sunnah wal jamaah mengenai wajib atau tidaknya melaksanakan sholat Jumat bagi umat Islam yang telah melaksanakan sholat Id  pada hari Jumat. Perbedaan itu disebabkan adanya hadis-hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan bahwa ketika hari raya jatuh pada hari Jumat, Nabi SAW memberikan rukhshah (keringanan) bagi mereka yang telah melaksanakan sholat Id untuk tidak lagi melakukan sholat Jumat. Di antara hadits-haditsnya sebagai berikut.

Dari Iyas bin Abi Ramlah al-Syami, ia berkata, “Saya menyaksikan Muawiyah bertanya kepada Zaied bin Arqam, 'apakah kamu menyaksikan bersama Rasulullah SAW dua hari raya bertemu dalam satu hari?' Dia menjawab, 'Ya'. Maka Muawiyah bertanya lagi, 'bagaimana beliau melakukannya?' Ia menjawab, beliau melaksanakan sholat Id, kemudian memberikan keringanan untuk sholat Jumat, beliau bersabda, barang siapa yang ingin sholat Jumat maka shalatlah.” (HR Ahmad, Abu Daud, al-Nasa`i, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Baihaqi, dan Hakim).

Imam Hakim mengatakan dalam kitabnya al-Mustadrak 'ala alshahihain bahwa hadis ini sahih sanadnya, namun tidak dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dan ada penguatnya yang sesuai dengan syarat Muslim, dan hal itu disepakati oleh Imam al-Dzahabi. Dalam kitabnya al-Majmu', Imam Nawawi mengatakan bahwa sanad hadisnya baik (jayyied).

Abu Hurairah ra meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda, “Telah berkumpul dua hari raya pada hari kalian ini, barang siapa yang ingin tidak sholat Jumat maka sholat Id sudah mencukupinya, tetapi kami akan menggabungkannya.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah dan Hakim). Hadis dengan redaksi yang hampir sama juga diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas.

Karena adanya  perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kesahihan atau tidaknya hadis-hadis tersebut, sebagai konsekuensinya mereka juga berbeda pendapat tentang wajib atau tidaknya sholat Jumat bagi yang telah melaksanakan sholat Id pada hari Jumat tersebut.

Kalangan mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat, orang yang menghadiri sholat Id tetap tidak diberi keringanan untuk meninggalkan sholat Jumat, karena dalil yang menunjukkan bahwa sholat Jumat itu wajib bersifat umum setiap hari Jumat tanpa terkecuali dan keduanya merupakan ibadah yang berdiri sendiri, sholat yang satu tidak bisa menggantikan yang lainnya. Sedangkan hadis-hadis atau atsar yang menyebutkan tentang keringanan itu tidak cukup kuat untuk mengkhususkan dalil-dalil yang bersifat umum. Dalil yang bersifat umum tersebut adalah firman Allah SWT. “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS al-Jumu'ah [62]: 9).

Hal itu dikuatkan juga oleh hadis Nabi SAW. Dari al-Nu'man bin Basyir, ia berkata, “Rasulullah SAW biasa membaca 'sabbihisma rabbika al-a'la (surat al-'A'la) dan 'hal ataka hadits al-ghasyiyah' (surat al-Ghasyiyah) pada waktu shalat dua hari raya dan sholat Jumat. Dan, ia berkata, jika hari raya dan Jumat berkumpul pada satu hari, Nabi SAW juga membaca kedua surat itu dalam kedua sholat itu.” (HR Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi SAW tetap melaksanakan sholat Jumat meskipun telah melaksanakan sholat Id sebelumnya.

Ulama mazhab Syafi'i berpendapat  jika hari raya jatuh pada hari Jumat, maka bagi kaum Muslimin yang berada jauh dari tempat dilaksanakan sholat Id dan sholat Jumat itu seperti penduduk kampung yang jauh dari masjid jami', tempat pelaksanaan sholat Jumat, diberikan keringanan (rukhshah) untuk tidak melaksanakan sholat Jumat dan hanya melakukan sholat Zhuhur di tempat mereka, karena hal itu khawatir menyulitkan bagi mereka. Sedangkan bagi mereka yang berada dekat dengan masjid atau tempat pelaksanaan sholat Jumat, tetap wajib melaksanakan sholat Jumat. Dan, hal itu sesuai dengan atsar yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam malik.

Dari Abu Ubaied bekas hamba sahaya Ibnu Azhar, berkata Abu Ubaied, “Aku telah menyaksikan dua hari raya bersama Utsman bin Affan, saat itu hari Jumat, beliau sholat sebelum khotbah kemudian berkhotbah, lalu berkata, 'Wahai manusia sesungguhnya ini adalah hari yang berkumpul padanya dua hari raya, maka barang siapa yang ingin menunggu sholat Jumat dari penduduk desa-desa, dia boleh menunggunya dan siapa yang ingin kembali maka aku telah mengizinkannya'.” (HR Bukhari).

Sedangkan, kalangan ulama mazhab Hambali berpendapat bahwa jika hari raya jatuh pada hari Jumat, barang siapa yang telah melaksanakan sholat Id dibolehkan baginya untuk tidak sholat Jumat dan hanya menunaikan sholat Zhuhur kecuali bagi imam, ia harus tetap melaksanakan sholat Jumat bersama mereka yang tidak sempat melaksanakan sholat Id atau mereka yang tetap ingin melaksanakan sholat Jumat meskipun sudah melaksanakan sholat Id, kecuali kalau bilangan jamaah untuk melaksanakan sholat Jumat tidak mencukupi, imam hanya melaksanakan sholat Zhuhur. Hal itu berdasarkan hadis-hadis di atas yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memberikan keringanan bagi mereka yang telah melaksanakan sholat Id, untuk tidak melaksanakan sholat Jumat jika hari raya jatuh pada hari Jumat, meskipun Nabi SAW tetap melaksanakan sholat Jumat.

Hal yang perlu diperhatikan adalah bagi Muslimin yang tidak melaksanakan sholat Id yang jatuh pada hari Jumat, ia wajib untuk melaksanakan sholat Jumat dan tidak termasuk kepada mereka, yang mendapatkan keringanan untuk mengganti sholat Jumatnya dengan sholat Zhuhur.

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement