Selasa 28 Jul 2020 13:58 WIB

Maksud dari Membayar Dam Saat Haji

Maksud dari Membayar Dam Saat Haji

Maksud dari Membayar Dam Saat Haji. Foto: Pasar hewan Kakiyah yang berjarak 10 kilometer dari Kota Makkah menjual hewan untuk membayar dam. Di tempat ini, jamaah haji bisa memilih dan melihat langsung penyembelihan hewan untuk membayar dam.
Foto: Republika/Heri Ruslan/ca
Maksud dari Membayar Dam Saat Haji. Foto: Pasar hewan Kakiyah yang berjarak 10 kilometer dari Kota Makkah menjual hewan untuk membayar dam. Di tempat ini, jamaah haji bisa memilih dan melihat langsung penyembelihan hewan untuk membayar dam.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Dam  menurut  bahasa  berarti  darah.  Membayar dam  adalah  amalan  ibadah  yang  wajib  dilakukan  oleh orang yang melakukan ibadah haji atau umrah akibat sebab-sebab  tertentu,  baik sebagai  konsekuensi  dari suatu  ketentuan tata cara beribadah haji yang dipilih oleh  jamaah  (tamattu’  dan qirān)  atau  akibat suatu pelanggaran yang  dilakukannya karena  meninggalkan sesuatu yang   diperintahkan   atau   justru menger -jakan  sesuatu    yang  diharamkan  dalam  ibadah haji dan umrah.

Hikmah yang harus dipahami  dari syariat membayar dam  ini  adalah  bahwa  ibadah  haji  tak ubahnya  jihad  menegakkan  agama  Allah  SWT,  yang di  dalamnya  sangat  wajar  jika  darah  syahid  mengalir sebagai akibat  dari jihad itu.  Menegakkan   agama dengan  jihad  berarti membela iman kepada  Allah SWT,  dan  pada   gilirannya   mengangkat   keyakinan bahwa  “hidup dan mati adalah karena Allah, termasuk mati dengan mengeluarkan darah”.

Baca Juga

Sumber: Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2020 Kemenag

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement