Selasa 28 Jul 2020 16:20 WIB

Warga Malaysia Diperbolehkan Mudik Idul Adha

Warga Malaysia Diperbolehkan Mudik Idul Adha.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Warga Malaysia Diperbolehkan Mudik Idul Adha. Foto: Pemudik (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Warga Malaysia Diperbolehkan Mudik Idul Adha. Foto: Pemudik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Saat ini warga Malaysia dapat kembali ke kampung halaman (mudik) untuk merayakan Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Jumat (31/7). Pemerintah kini sudah tidak memberlakukan larangan mudik.

"Tidak ada larangan perjalanan antar negara bagian atau antar distrik. Masyarakat bebas untuk melakukan perjalanan kembali ke kota asal mereka untuk merayakan Hari Raya Idul adha," kata Menteri Senior (Cluster Keamanan) Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob pada konferensi pers tentang Recovery Movement Control Order, dilansir dari laman Bernama, Selasa (28/7).

Baca Juga

Sebelumnya umat Islam tidak dapat melakukan perjalanan kembali ke kota asal mereka untuk merayakan Hari Raya Idul fitri pada Mei lalu. Hal ini karena perjalanan antar negara tidak diizinkan pada saat itu.

Izin kembali ke kampung halaman diperkirakan akan berdampak di jalan, sehingga menjadi lebih padat daripada tahun-tahun sebelumnya. Kemacetan terjadi karena orang tidak akan ingin melewatkan kesempatan untuk melakukan perjalanan kembali.

Kendati pemerintah telah memberikan lampu hijau untuk merayakan Idul adha, warga tidak boleh melupakan prosedur operasi standar (SOP), yang bertujuan untuk membatasi penyebaran Covid-19.

Seperti yang disampaikan Ismail Sabri, warga diizinkan untuk kembali ke kota asal, tetapi menjaga kesehatan dan keselamatan dengan mematuhi SOP untuk Hari Raya Idul adha dan ritual kurban. Ini termasuk tidak berkumpul dalam kelompok lebih dari 20 orang sekaligus.

Pemerintah juga membatasi jumlah sapi atau hewan lain yang tidak lebih dari 10 sapi untuk masjid, surau dan lokasi yang telah diizinkan. Namun, jumlah maksimum ini tergantung pada ukuran lokasi.

Adapun jumlah orang yang hadir selama ritual juga telah ditetapkan 20 orang per sapi. Selain itu, tidak ada makan besar bersama yang diperbolehkan di lokasi qurban, makanan dikemas dapat langsung didistribusikan.

Kemudian orang-orang dengan gelang merah muda yang masih menjalani karantina rumah wajib, tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan ke kota asalnya, melakukan sholat berjamaah Idul Adha atau menerima tamu. Melanggar perintah karantina, maka mereka harus bersiap untuk ditangkap. Masyarakat didesak untuk melaporkan siapa saja yang mengenakan gelang ini kepada polisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement