Selasa 28 Jul 2020 14:24 WIB

Kemendikbud Masih Finalisasi Kurikulum Khusus Pandemi Covid

Penyederhanaan kurikulum sudah didesak dari berbagai organisasi guru dan KPAI.

Rep: Inas Widyanuratikah  / Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Anak Sekolah. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ainun Naim mengatakan kurikulum khusus masa pandemi covid-19 masih dalam tahap penyelesaian.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Anak Sekolah. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ainun Naim mengatakan kurikulum khusus masa pandemi covid-19 masih dalam tahap penyelesaian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ainun Naim mengatakan kurikulum khusus masa pandemi covid-19 masih dalam tahap penyelesaian. Ia menjelaskan, tahap penyelesaian berupa penyederhanaan kurikulum tersebut dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud.

"Masih dalam proses penyelesaian, sedang kita finalisasi," ujar Ainun dalam telekonferensi, tentang evaluasi pembelajaran jarak jauh (PJJ) Selasa (28/7). 

Baca Juga

Penyederhanaan kurikulum ini sebelumnya sudah didesak dari berbagai organisasi guru dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sebab, pelaksanaan PJJ di lapangan dinilai belum juga efektif memasuki tahun ajaran baru 2020/2021. 

Kemendikbud sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah dalam Masa Darurat Covid-19. Selama masa pandemi, sekolah diminta melakukan penyesuaian pelajaran. Kemendikbud juga menyadari kondisi saat ini tidak seefektif belajar mengajar di dalam kelas. 

Larena itu, Kemendikbud telah mengimbau agar sekolah tidak perlu mengejar ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.  Ainun menambahkan, situasi di berbagai daerah berbeda-beda untuk melaksanakan PJJ daring ataupun luring. 

Terkait hal ini, sekolah didorong untuk bisa menyesuaikan kondisi peserta didik yang kesulitan akses. "Guideline yang kita berikan umum saja. Kita beri fleksibilitas, tidak harus sesuai dengan KD (kompetensi dasar)," kata dia lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement