Selasa 28 Jul 2020 23:33 WIB

Pergub Jabar Atur 3 Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Pergub atur tiga sanksi bagi pelanggar PSBB di Jabar.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Foto: Abdan Syakura/Republika
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan Pergub No 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru di Pemprov Jabar mulai diterapkan. Dalam pergub yang yang mulai dilaksanakan awal pekan ini menerakan tiga sanksi. 

"Ada tiga sanksi dalam Pergub tersebut. Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat," kata Emil dalam paparannya saat Rakor Percepatan Covid- 19 yang berlangsung di Aula Masjid Al Aman, Mapolda Jabar, Selasa (28/7).

Baca Juga

Menurut Emil, sanksi ringan akan diimplementasikan dalam bentuk teguran lisan dan tertulis. Sanksi sedang, kata dia, meliuti jaminan kartu identitas, kerja sosial atau engumuman secara terbuka. Sedangkan sanksi berat berua denda administratif. Dalam sanksi berat ini, kata dia, akan dikenakan denda uang mulai dari Rp 100 ribu  hingga Rp 500 ribu. 

Ruang lingkup sanksi berat ini meliputi kegiatan di ruang publik, kegiatan di sekolah, usaha, sosial budaya, moda transportasi umum , mobil pribadi,  hingga sepeda motor. Salah satu aturan utama dalam pergub tersebut adalah penggunaan penutup muka, atau masker. Pergub tersebut  memuat ketentuan pelanggaran baik individu maupun kegiatan di level tempat. 

Dalam pergub itu, sanksi yang diatur terhadap warga yang tidak menggunakan masker di ruang publik sebesar Rp 100 ribu. Kegiatan di sekolah dan atau institusi pendidikan lainnya Rp 150 ribu, di tempat kegiatan usaha Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu, sosial budaya Rp 500 ribu, moda transportasi umum, untuk pengemudi Rp 150 ribu, pengeola Rp 500 ribu, tanpa masker di kendaraan pribadi atau dinas Rp 150 ribu dan di sepeda motor Rp 100 ribu. 

"Tanpa masker di kegiatan keagamaan tidak ada sanksi administrasi. Pemberlakuannya untuk minggu ini jika tak gunakan masker dilakukan sanksi sifatnya sosial dan simpatik. Petugasnya dipimpin Satpol PP dan didukung TNI dan Polri," ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudy Supahriadi, mengatakan, seluruh kapolres di wilayahnya mulai besok harus melakukan tindakan sosial terhadap terhadap pelanggar pergub. "Besok harus mulai ditindak. Diberi sanksi sosial seerti membersihkan fasilitas umum kemudian kita beri masker," ucapnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement