Rabu 29 Jul 2020 06:50 WIB

Pembebasan PPN Haji dan Umrah Bersifat Permanen

Travel umrah dan haji berharap kebijakan yang meringankan beban operasional perusahaan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Kebijakan pemerintah untuk menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa perjalanan haji dan umrah bersifat permanen. Ketentuan ini mulai berlaku sebulan setelah PMK Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kriteria dan/atau Perincian Jasa Keagamaan yang tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rabu...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement