Kamis 30 Jul 2020 04:03 WIB

Izinkan Sholat Id, Bupati Minta Khutbah Dipersingkat

Bupati juga menginstruksikan pelaksanaan protokol kesehatan dalam ibadah kurban.

Rep: Lilis sri handayani/ Red: Friska Yolandha
Rekomendasi Fatwa MUI Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Qurban
Foto: Pusat Data Republika
Rekomendasi Fatwa MUI Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Qurban

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Umat Islam di Kabupaten Majalengka diperbolehkan untuk melaksanakan sholat Idul Adha. Namun, dalam pelaksanaannya harus tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.

Hal itu seperti yang tertuang dalam Surat Bupati Majalengka Nomor 443.1/1122/Kesra tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Ancaman Pandemi Covid-19. Surat tertanggal 29 Juli 2020 tersebut ditandatangani Bupati Majalengka, Karna Sobahi.

"Terkait pelaksanaan sholat Idul Adha, kami minta agar mempersingkat khutbah Id dan meniadakan musafahah," kata Karna.

Selain itu, bagi DKM yang menyediakan kotak infaq, harus menaruhnya pada tempat tertentu dan tidak mengelilingkannya kepada jamaah.

Tak hanya soal pelaksanaan sholat Idul Adha, bupati juga menginstruksikan pelaksanaan protokol kesehatan dalam ibadah kurban. Dia menyatakan, petugas yang terlibat dalam penyembelihan hewan kurban harus menggunakan perlengkapan steril.

"Cegah kerumunan massa saat penyembelihan hewan kurban," ujar Karna.

Setelah hewan kurban selesai disembelih, Karna meminta agar daging kurban didistribusikan oleh panitia kurban ke rumah masing-masing penerima. Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kerumunan massa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement