Rabu 29 Jul 2020 22:25 WIB

Tiga Jenis Ibadah Haji dan Ketentuannya

Haji Qiran tidak berlaku untuk penduduk Makkah ataupun orang yang menetap di sana.

Rep: Febryan A/ Red: Muhammad Fakhruddin
Tiga Jenis Ibadah Haji dan Ketentuannya. Foto: Ratusan Jamaah haji bertawaf mengelilingi Ka
Foto: AP
Tiga Jenis Ibadah Haji dan Ketentuannya. Foto: Ratusan Jamaah haji bertawaf mengelilingi Ka

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdapat tiga jenis tata cara pelaksanaan ibadah haji. Ketiganya membedakan teknis penggabungan ibadah haji dengan ibadah umrah.

Haji Ifrad

Menurut Ustadz Ahmad Sarwat dalam bukunya Ibadah Haji Rukun Islam Kelima (2019), haji Ifrad berarti memisahkan antara ritual ibadah Haji dengan ibadah Umrah. Sederhananya, seseorang melakasanakan Haji terlebih dahulu. Setelah semua rangkaian ibadah Haji tuntas, barulah melaksanakan umrah.

"Seorang yang mengerjakan Haji Ifrad hanya melakukan satu tawaf saja, yaitu Tawat Ifadhah. Sedangkan tawaf lainya yaitu Tawaf Qudum dan Tawaf Wada' tidak diperlukan," tulis Ustadz Sarwat.

 

Jika melaksanakan haji Ifrad, tak perlu membayar Dam atau denda untuk penyembelihan seekor kambing.

Haji Qiran

Haji Qiran berparti melaksanakan ibadah Haji dan Umrah sekaligus. Ketika memulai dari miqat dan berniat untuk berihram, niatnya adalah niat berhaji sekaligus niat berumrah. Lantaran haji Qiran itu adalah umrah dan haji sekaligus, maka hanya bisa dikerjakan di dalam waktu-waktu haji, yaitu semenjak masuknya bulan Syawal.

Ustadz Sarwat mengatakan, kendati menggabungkan dua ibadah, tapi pelaksanaan ritualnya cukup sekali saja. Tidak perlu dua kali tawaf, sa'i, dan bercukur. Hal demikian telah disampaikan Rasul dalam sabdanya lewat hadist Aisyah radhiyallahuanha.

"Mereka yang menggabungkan antara haji dan umrah (Qiran) cukup melakukan satu kali tawaf saja." (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketentuan haji Qiran yang patut diperhatikakan adalah soal siapa yang boleh melakukannya. Dalam pandangan Mazhab Al-Hanafiyah, kata Ustadz Sarwat, Haji

Qiran ini tidak berlaku untuk penduduk Makkah ataupun orang yang menetap di sana.

Sedangkan dalam pendapat Jumhur Ulama, penduduk Makkah boleh berhaji Qiran dan hukum hajinya sah. Bendanya, buat penduduk Makkah, tidak berkewajiban menyembelih hewan sebagai Dam selayaknya jamaah Haji non-Makkah.

Haji Tamattu'

Ustadz Sarwat mengatakan, haji jenis ini berarti melaksanakan ibadah Umrah terlebih dahulu saat bulan-bulan haji. Setelah selesai Umrah, lalu berdiam diri di Kota Makkah untuk bersenang-senang atau santai hingga datangnya hari Arafah untuk melaksanakan ibadah Haji. Jadi Haji Tamattu’ itu memisahkan antara ritual umrah dan ritual haji.

Terdapat sejumlah syarat untuk melaksanakan Haji Tamattu' sebagaimana dijelaskan dalam buku Rahasia Haji & Umrah (2017) karya Imam al-Ghazali. Pertama, bukan penduduk sekitar Masjidil Haram. Tak heran banyak jamaah haji Indonesia melaksanakan haji jenis ini.

Kedua, mendahulukan umrah sebelum haji. Ketiga, tidak kembali ke miqat haji dan tidak pula ke tempat yang berjarak sama dengannya untuk melakukan ihram haji. Keempat, ibadah umrahnya dilakukan pada bulan haji. Kelima, haji dan umrahnya untuk satu orang.

Mereka yang melaksanakan Haji Tamattu' wajib menyembelih seekor kambing sebagai Dam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement