Senin 03 Aug 2020 12:22 WIB

Kementerian PPN Paparkan Perkembangan Satu Data Indonesia

Kebijakan SDI diharapkan mampu menghasilkan data yang akurat dan mutakhir.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Seorang warga mengisi data pribadi untuk pengajuan menjadi anggota koperasi simpan pinjam sejahtera bersama secara daring menggunakan gawai di Jakarta, Senin (13/7). Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas sudah ada beberapa perkembangan signifikan untuk mencapai Satu Data Indonesia (SDI). Salah satunya, telah menyusun draf Rancangan Peraturan Menteri PPN/Bappenas mengenai portal SDI yang diharapkan segera rampung sebelum portal resmi rilis pada tahun ini.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Seorang warga mengisi data pribadi untuk pengajuan menjadi anggota koperasi simpan pinjam sejahtera bersama secara daring menggunakan gawai di Jakarta, Senin (13/7). Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas sudah ada beberapa perkembangan signifikan untuk mencapai Satu Data Indonesia (SDI). Salah satunya, telah menyusun draf Rancangan Peraturan Menteri PPN/Bappenas mengenai portal SDI yang diharapkan segera rampung sebelum portal resmi rilis pada tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas sudah ada beberapa perkembangan signifikan untuk mencapai Satu Data Indonesia (SDI). Salah satunya, telah menyusun draf Rancangan Peraturan Menteri PPN/Bappenas mengenai portal SDI yang diharapkan segera rampung sebelum portal resmi rilis pada tahun ini.

Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan, Koordinator Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat Kementerian PPN/ Bappenas Oktorialdi mengatakan, pada 2021, ditargetkan semua data kementerian/lembaga/ daerah sudah terintegrasi dalam portal SDI. "Untuk mencapainya, kita sudah membuat beberapa progress," katanya dalam Sosialisasi SDI 2020 yang dilakukan secara virtual, Senin (3/8).

Baca Juga

SDI merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola data. Kebijakan ini diharapkan mampu menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses hingga dibagipakaikan antar instansi pusat dengan daerah.

Komitmen tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Dalam regulasi ini, harus ada Walidata untuk pelaksanaan SDI. Walidata sendiri merupakan unit pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, pengelolaan dan penyebarluasan data.

Sampai saat ini, Sekretariat SDI sudah mengumpulkan 47 nama Walidata dari berbagai Kementerian/Lembaga (K/L). Ke depannya, Okto berharap, semua K/L yang belum mengumpulkan, dapat segera menetapkan nama Walidata di instansi masing-masing. “Selanjutnya, informasikan nama itu ke sekretariat SDI tingkat pusat melalui surat resmi,” tutur Okto.

Perkembangan lain yang disebutkan Okto adalah berkoordinasi dengan berbagai K/L untuk pelaksanaan SDI. Khusus Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas turut menyiapkan peraturan pelaksanaan SDI di tingkat daerah yang ditargetkan bisa dilaksanakan pada 2021.

Tidak kalah penting, Okto menambahkan, pemerintah sedang menyusun Peta Jalan SDI bersama dengan Portal SDI. Hasilnya akan dilaporkan ke Presiden Joko Widodo dalam bentuk Laporan Tahunan SDI.

Saat ini, Okto mengatakan, pemerintah sudah mulai melakukan uji coba tahapan awal, yakni terhadap juknis standar data dan metadata statistik. "Upaya ini dilakukan dengan koordinasi bersama BPS (Badan Pusat Statistik)," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement