Senin 03 Aug 2020 13:38 WIB

Coklit di Perbatasan Nunukan-Malaysia Jadi Kendala

KPU masih sulit mendata pemilih yang bermukim di perbatasan seperti Nunukan-Malaysia.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi pilkada. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mengeklaim proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dengan penerapan protokol kesehatan berjalan lancar.
Foto: Pixabay
Ilustrasi pilkada. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mengeklaim proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dengan penerapan protokol kesehatan berjalan lancar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mengeklaim proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dengan penerapan protokol kesehatan berjalan lancar. Akan tetapi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih sulit mendata pemilih yang bermukim di perbatasan.

"Banyak WNI (warga negara Indonesia) kita yang bermukim di perbatasan dan bahkan masuk wilayah Malaysia, tetapi tercatat sebagai penduduk salah satu RT di perbatasan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Nunukan Moch Yusran kepada Republika.co.id, Senin (3/8).

Baca Juga

Selain itu, kata dia, ada kisaran lebih dari tujuh ribu WNI yang beralamat di RT 0 dan di antaranya berstatus tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Penyelenggara pilkada masih berkoordinasi dengan instansi terkait, apakah yang bersangkutan penduduk Kabupaten Nunukan sehingga harus dilakukan coklit atau tidak.

Menurut dia, penyelenggara pilkada harus berhati-hati dalam menjalankan proses coklit data pemilih ini. Dengan demikian, warga yang memiliki hak pilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 tidak diabaikan penyelenggara. "Semangatnya menjaga hak pilih," kata Yusran.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Abhan mengungkap, hasil pengawasan sementara terhadap tahapan coklit Pilkada 2020. Terdapat pemilih pemula yang belum terdata dalam daftar pemilih atau formulir A-KWK yang disusun KPU berdasarkan sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu sebelumnya.

“Hal ini menjadi indikasi bahwa KPU belum melakukan sinkronisasi data antara DP4 dan DPT terakhir,” kata Abhan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan DP4 sebanyak 105.396.460 orang ke KPU. Kemudian, Kemendagri juga menyerahkan data pemilih tambahan berupa data pemilih pemula sebanyak 456.256 jiwa. 

Dengan demikian, total DP4 untuk Pilkada 2020 mencapai 105.852.716 jiwa. Sementara, DPT pada Pemilu 2019 lalu mencapai 101.613.980 jiwa. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement