Rabu 05 Aug 2020 16:39 WIB

Mantan Menag: UUD 1945 Dijiwai Piagam Jakarta

UUD 1945 tidak bisa dipisahkan dan dipertentangkan dengan Piagam Jakarta.

Mantan Menag: UUD 1945 Dijiwai Piagam Jakarta. Mantan menteri agama Lukman Hakim Saifuddin.
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Mantan Menag: UUD 1945 Dijiwai Piagam Jakarta. Mantan menteri agama Lukman Hakim Saifuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Undang-Undang Dasar 1945 dijiwai Piagam Jakarta sehingga sejatinya tidak dipisahkan dan dipertentangkan.

"Piagam Jakarta itu menjadi kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, menjiwai UUD 1945," kata Lukman dalam bedah buku Wawasan Pancasila yang digelar secara daring, Rabu (5/8).

Baca Juga

Dia mengatakan di banyak negara, lingkungan peradilan hanya mengenal peradilan umum dan militer. Sementara dalam UUD 1945 pada pasal 24 ayat 2, kata dia, menyebut kekuasaan kehakiman mengenal empat peradilan, yaitu umum, agama, militer, dan tata usaha negara.

"Apakah ini praktik diskriminatif? Tidak! Karena itu dijiwai Piagam Jakarta," kata Lukman yang pernah menjadi anggota legislatif.

 

Dia mengatakan Indonesia juga mengakui hukum agama. Agama meskipun tidak menjadi ideologi bangsa, tetapi konstitusi mengakui dan mengakomodir. Dia mencontohkan terdapat banyak undang-undang yang merupakan cerminan hukum agama yang tertuang dalam regulasi perhajian, zakat, pernikahan dan lain-lain.

Baca juga: Mengenal Lebanon, Rumah Bagi 18 Agama Berbeda

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement