Rabu 05 Aug 2020 17:07 WIB

KPAI Dorong Pemerataan Sarana Sekolah di Zonasi PPDB

Tanpa pemerataan sarana sekolah akan sulit terwujud pendidikan yang berkeadilan.

Calon siswa didampingi orang tuanya melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi secara daring yang tertunda di salah satu rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (13/7/2020). Pendaftaran PPDB jalur zonasi tingkat TK, SD dan SMP yang tertunda di Kota Makassar kembali dibuka pada 13-18 Juli 2020 secara daring guna mencegah penyebaran virus Corona baru (COVID-19).
Foto: ANTARA/ARNAS PADDA
Calon siswa didampingi orang tuanya melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi secara daring yang tertunda di salah satu rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (13/7/2020). Pendaftaran PPDB jalur zonasi tingkat TK, SD dan SMP yang tertunda di Kota Makassar kembali dibuka pada 13-18 Juli 2020 secara daring guna mencegah penyebaran virus Corona baru (COVID-19).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memastikan pemerataan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana sekolah serta tenaga pengajar. Pemerataan akan membantu kualitas pendidikan melalui sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Tanpa disertai upaya ini, tujuan sistem zonasi untuk menciptakan pemerataan pendidikan mustahil tercapai," kata Komisioner Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam dalam Rakornas secara daring yang membahas hasil pengawasan dan pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di Jakarta, Rabu (5/8).

Baca Juga

Ia mengatakan dalam sistem zonasi, pemerataan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana sekolah serta tenaga pengajar itu diyakini sangat penting untuk mewujudkan pendidikan yang berkeadilan bagi seluruh siswa di Indonesia. Tanpa upaya untuk memastikan pemerataan itu, peserta didik dan orang tua murid juga akan merasa sistem tersebut tidak adil. Sebab hanya akan ada segelintir siswa saja yang bisa mengakses layanan pendidikan yang layak dan memadai, sementara sebagian siswa lainnya tidak dapat merasakan hal yang sama.

Upaya untuk menjamin ketersediaan sarana dan prasarana yang layak, mudah diakses, terjangkau dan tidak diskriminatif itu sebenarnya merupakan tanggung jawab pemerintah berdasarkan Pasal 30 UUD 1945 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kemudian, selain mendorong kepastian pemerataan sarana dan prasarana sekolah serta tenaga pengajar, KPAI juga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi pelaksanaan sistem zonasi agar tujuan pelaksanaannya tercapai dan tidak menjadi polemik tahunan. Ia mengatakan bahwa jika sistem zonasi PPDB tersebut diterapkan secara konsisten, maka hal itu akan berdampak baik untuk menciptakan keadilan dalam akses pendidikan.

"Selain mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga peserta didik, sistem ini juga dapat menghapuskan paradigma unggulan yang selama bertahun-tahun menciptakan kesenjangan layanan pendidikan," kata Retno.

Kemudian, evaluasi juga, katanya, harus dilakukan pada daerah-daerah yang tidak menerapkan petunjuk teknis (juknis) PPDB sesuai ketentuan dalam Permendikbud 44/2019 Selanjutnya, KPAI juga mendorong pemerintah pusat dan Pemda untuk konsisten menerapkan aturan zonasi dan tidak mencampur-adukan faktor-faktor lain, misalnya nilai maupun tingkat ekonomi yang tidak sejalan dengan tujuan zonasi.

"Sudah ada jalur lain untuk mengakomodir faktor-faktor tersebut," katanya.

Penentuan zona dengan memperhatikan ketersediaan daya tampung, kata dia, tidak selalu mudah. Terutama untuk daerah-daerah yang distribusi sekolahnya tidak merata.

Padahal, amanat Permendikbud Nomor 44/2019 adalah bahwa Pemda menyelenggarakan PPDB dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement