Rabu 05 Aug 2020 20:20 WIB

Ongkos Umroh, Sapuhi Tunggu Kenaikan Komponen Transportasi

Ada dua macam pajak di Kerajaan Arab Saudi.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ongkos Umroh, Sapuhi Tunggu Kenaikan Komponen Transportasi (ilustrasi).
Foto: Pusat Data Republika
Ongkos Umroh, Sapuhi Tunggu Kenaikan Komponen Transportasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kerajaan Saudi Arabia (KSA) telah manaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 15 persen. Kenaikan ini diperdiksi akan membuat biaya paket umroh dinaikkan para penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) 

Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan, kenaikan PPN itu memang bakal terjadi kenaikan pada paket umroh. Namun semua mesti melihat komponen lain apakah naik atau tetap sama seperti semula.

"Iya ada namun kita perlu nunggu harga pesawatnya naik atau tidak," kata Syam saat dihubungi, Rabu (5/8).

Syam mengatakan, jika tiket pesawat tidak ada kenaikan, kemungkinan besar paket umrah yang ditawarkan PPIU tidak naik. Artinya jamaah yang batal diberangkatkan karena Covid-19 tidak perlu membayar biaya tambahan kepada PPIU. "Iya kalau tiket pesawat gak naik berarti gak naik," katanya.

 

Terpisah, Sekjen Amphuri Firman M Nur mengatakan,  Kenaikan PPn sebesar 10 persen menjadi 20 persen per 1 juli 2020 adalah salah satu faktor yang menyebabkan kenaikan biaya perjalanan Umrah dan Haji kedepan. Menurutnya hal itu merupakan direct effect terhadap komponen biaya yang sudah diketahui saat ini.

"Belum lagi kenaikan non direct akibat penerapan protokol penanganan covid seperti pengurangan kapasitas seat pesawat, seat bus dan kapasitas kamar akibat penerapan sosial distancing, kenaikan biaya konsumsi yang juga tentunya akan berimbas kepada kenaikan biaya paket," katanya.

Makan dari itu PPIU perlu melakukan kajian yang dalam untuk tidak salah dalam meletakan harga Umrah sebelum dibeli oleh masyarakat. Menurut dia jika paket umrah yang ditawarkan terlalu mahal akan menimbulkan ketidaknyamanan terhadap konsumen atau jamaah. 

"Tentu kenaikan ini berefek kepada kenaikan harga paket yang akan dibayar oleh masyarakat," katanya.

Firman mengatakan, memang saat ini ada dua macam tax di Kerajaan Arab Saudi. Pertama PPN sebesar 5 persen dan mulai tanggal 1 juli yang lalu telah naik 10 persen menjadi 15 persen. 

"Kemudian yang kedua, Municipality Tax sebesar 5 persen total 20 persen," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement