Kamis 06 Aug 2020 23:19 WIB

QRIS Kini Dapat Diakses Lewat Menu BRIS Pay

Lewat BRIS Pay nasabah tak perlu memberikan kartu debit saat membayar

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kartu ATM BRI Syariah ilustrasi. Lewat BRIS Pay nasabah tak perlu memberikan kartu debit saat membayar
Foto: Republika/Prayogi
Kartu ATM BRI Syariah ilustrasi. Lewat BRIS Pay nasabah tak perlu memberikan kartu debit saat membayar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seiring dengan percepatan teknologi, saat ini transaksi secara digital telah menjadi bagian dari transaksi yang sangat dibutuhkan masyarakat. Pandemi Covid-19 turut mendorong perkembangan transaksi secara digital karena transaksi digital dapat meminimalisir kontak fisik.

Sekretaris Perusahaan BRIsyariah, Mulyatno Rachmanto menyampaikan, QRIS kini dapat diakses melalui menu BRIS Pay di aplikasi mobile banking BRIS Online. Dengan mengakses QRIS lewat BRIS Online, nasabah tidak perlu memberikan kartu kredit atau kartu debit ke kasir, tidak perlu memasukkan PIN ke Electronic Data Capture (EDC), atau mengeluarkan uang tunai.

"BRIS Online dapat digunakan untuk mengakses QRIS di seluruh merchant yang memasang QRIS," katanya dalam keterangan pers, Kamis (6/8).

BRIsyariah mengedepankan aspek keamanan dan kesehatan bagi nasabah dalam memenuhi kebutuhan finansialnya. Metode pembayaran tanpa kontak fisik dapat menjadi solusi transaksi yang aman dan sehat untuk memenuhi kebutuhan perbankan nasabah di tengah pandemi covid-19 saat ini.

Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang diterbitkan Bank Indonesia dapat menjadi solusi cara pembayaran mudah, cepat dan aman.  QRIS adalah standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

QRIS dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi di merchant berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement