Jumat 07 Aug 2020 07:37 WIB

Perusahaan Harus Kooperatif Jika Ada Karyawan Terpapar Covid

Kooperatif itu sangat membantu dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Informasi penutupan sementara layanan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terpasang di pintu masuk gedung, Kamis (5/8). Pengadilan Negeri Jakarta Barat menutup sementara semua pelayanan dan persidangan setelah di temukan karyawan yang terpapar Covid-19. Penutupan berlansung selama satu pekan hingga 10 Agustus.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika
Informasi penutupan sementara layanan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terpasang di pintu masuk gedung, Kamis (5/8). Pengadilan Negeri Jakarta Barat menutup sementara semua pelayanan dan persidangan setelah di temukan karyawan yang terpapar Covid-19. Penutupan berlansung selama satu pekan hingga 10 Agustus.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah meminta kepada pihak perusahaan maupun perkantoran yang ada di Jakarta untuk bersikap jujur dan kooperatif apabila terdapat karyawan yang terpapar Covid-19. Menurut dia, hal tersebut bukanlah aib bagi perusahaan.

Andri menyebut, hal itu perlu dilakukan dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Ini bukan suatu kejelekan atau aib terhadap perusahaan tersebut," kata Andri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8).

Baca Juga

"Malah justru kami sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap perkantoran/perusahaan tersebut karena sudah menjalankan protokol Covid-19 saat karyawannya terpapar. Dan ini sangat membantu dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," sambungnya.

Andri menjelaskan, penutupan kantor karena penemuan kasus positif Covid-19 tidak dilakukan pada seluruh area gedung perkantoran. Namun, hanya pada area yang ditemukan pegawai terjangkit Covid-19. 

"Kecuali, kasus positif Covid-19 di perkantoran tersebut terjadi secara masif (akan dilakukan penutupan pada seluruh area gedung). Penutupannya juga hanya tiga hari, untuk dilakukan disinfeksi pada area tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Disnaker DKI telah menutup sementara 31 perusahaan dan perkantoran selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, yakni tanggal 6 Juni-5 Agustus 2020. Penutupan itu dilakukan usai Disnaker DKI melakukan sidak terkait protokol kesehatan Covid-19 ke 3.177 perusahaan di wilayah Jakarta.

Sebanyak 24 perusahaan di antaranya ditutup sementara karena ditemukan karyawan yang terpapar Covid-19. Masing-masing terdiri atas delapan perusahaan di wilayah Jakarta Pusat dan dua perusahaan di Jakarta Barat. Kemudian, empat perusahaan di Jakarta Utara, tujuh perusahaan di Jakarta Timur, dan tiga perusahaan di Jakarta Selatan.

Sementara itu, tujuh perusahaan lainnya ditutup sementara karena tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Adapun rinciannya, masing-masing satu perusahaan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur; serta empat perusahaan di Jakarta Selatan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement