Jumat 07 Aug 2020 14:35 WIB

Pemerintah Replikasi Pengembangan Ekosistem Syariah Ponpes

Pengembangan mencakup edukasi dan praktik keuangan syariah serta halal value chain.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fuji Pratiwi
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian  Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengembangkan pondok pesantren sebagai implementasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengembangkan pondok pesantren sebagai implementasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengembangkan pondok pesantren sebagai implementasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Kebijakan ini sebagai salah satu bentuk komitmen terhadap peningkatan keuangan inklusif, termasuk inklusi keuangan syariah.

Baca Juga

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menyampaikan, langkah pemerintah ini juga sebagai salah satu wujud nyata bentuk adaptasi kebiasaan baru menghadapi pandemi Covid-19. Untuk tahap awal, pengembangan ekonomi syariah dilakukan di pondok-pondok pesantren mitra bank BNI Syariah dan Barisan Ulama Muda Indonesia (BUMI).

"Implementasi yang dimaksud antara lain seperti implementasi QRIS dan kartu santri digital," kata Iskandar saat peluncuran Replikasi Ekosistem p

Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah, Jumat (7/8), di Jakarta.

Ke depan, Kemenko Perekonomian juga akan melakukan uji coba transaksi keuangan santri pondok pesantren secara biometrik dengan menggandeng layanan syariah LinkAja melalui platform iPesantren.id. Program ini menargetkan 3.300 pondok pesantren hingga tahun 2024.

Program replikasi ekosistem di pondok pesantren tersebut diharap bisa meningkatkan inklusi keuangan syariah. Hasil survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2019 menunjukkan Indeks Keuangan Inklusif sebesar 76,19 persen, sehingga target 2019 sejumlah 75 persen sebagaimana tercantum pada Perpres 82 tahun 2016 telah tercapai.

Namun, indeks inklusi keuangan syariah ternyata mengalami penurunan dari 11,1 persen pada 2016 menjadi 9,1 persen pada 2019. Potensi pondok pesantren yang berjumlah 28.194 di seluruh wilayah Indonesia diharapkan bisa ikut mendongkrak indeks.

Iskandar menjelaskan, implementasi ekosistem yang dimaksud di antaranya, membangun edukasi dan literasi keuangan syariah, pembiayaan syariah bagi UMK sekitar pondok pesantren dan UMK binaan pondok pesantren, pembukaan rekening syariah, program tabungan emas, serta kemandirian ekonomi pesantren terintegrasi keuangan syariah mendukung halal value chain.

Terdapat ekosistem pendukung pada implementasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah berbasiskan pondok pesantren. Hal ini meliputi terbentuknya Unit Layanan Keuangan Syariah (ULKS) di lingkungan pondok pesantren yang terdiri dari agen bank syariah, agen pegadaian syariah, agen fintech syariah, yang terintegrasi dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan halal centre pondok pesantren.

Selain itu, terciptanya sistem terintegrasi syariah pada pondok pesantren. Program ini akan mendukung pembayaran SPP santri, payroll gaji guru atau pengurus pondok pesantren, elektronifikasi sistem pembayaran di pondok pesantren, lingkungan masyarakat sekitar pondok pesantren, hingga penerapan kartu santri digital dan metode pembayaran menggunakan QRIS pada kios digital di pondok pesantren. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement