Ahad 09 Aug 2020 17:23 WIB

Suntik Putih dan Botox, Halalkah?

Jika bahan yang masih meragukan halal dan haramnya sebaiknya ditinggalkan.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Muhammad Fakhruddin
Suntik Putih dan Botox, Halalkah?
Foto: AP
Suntik Putih dan Botox, Halalkah?

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dalam suntik botox terdapat cairan yang mengandung toksin atau racun yang dihasilkan bakteri Clostridium bitulinium sehingga tidak toyib.

Wanita cenderung ingin terlihat cantik dan terlihat muda. Untuk menjadi cantik dan muda, mereka pun berlomba-lomba menggunakan berbagai cara perawatan.

Beberapa di antara mereka menggunakan bahan alami dengan menjaga asupan makanan dan berolahraga untuk menjaga wajah dan tubuh tetap cantik, segar, dan terlihat muda. Namun, beberapa di antaranya ada yang mempergunakan cara cepat untuk mendapatkan hasil yang terlihat sempurna, seperti operasi plastik, tanam benang, suntik putih, dan suntik botox.

Terkait suntik putih dan suntik botox, ada yang perlu diperhatikan bahan-bahan yang terkandung di dalamnya. Karena, banyak titik kritis yang terdapat dalam kedua suntik tersebut yang dapat bersinggungan dengan zat yang haram.

Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan, baik suntik botox dan suntik putih keduanya mengandung glutathion atau bahan pemutih kulit yang merupakan jenis peptide atau protein yang mengandung asam amino rantai panjang.

“Ikatan peptide ini terdapat pada grup karbosilat glutamate dan grup amina cistein,” ujarnya. Bahan-bahan, seperti peptide dan sistein, bersumber dari bahan turunan hewan yang belum jelas halal dan haramnya.

Dalam suntik putih mengandung vitamin C dan kolagen. Pada suntik putih juga terkandung retinoids yang merupakan jenis vitamin A.

Ketiga bahan tersebut dapat bersumber dari bahan turunan hewan atau dapat diproduksi ketika prosesnya memungkinkan untuk bersinggungan dengan bahan haram, seperti babi dan turunannya. Sedangkan, dalam botox terdapat cairan yang mengandung toksin atau racun yang dihasilkan bakteri Clostridium bitulinium sehingga tidak toyib.

Menurut Lukman, hingga saat ini bahan dari dua suntikan tersebut belum ada yang mendapatkan sertifikasi halal. Menurutnya, jika bahan yang masih meragukan halal dan haramnya sebaiknya ditinggalkan karena termasuk syubhat.

Dosen Biokimia IPB Dr Anna P Roswiem mengatakan bahwa botox memang berfungsi sebagai antipenuaan untuk menghilangkan keriput di sekitar mata. “Awalnya, botox digunakan oleh dokter sebagai obat untuk penyakit syaraf mata,” katanya.

Saat ini, memang botox telah dilegalkan sebagai salah satu kosmetik. Memang dalam pembuatannya botox dibuat dari protein yang berasal dari bakteri beracun.

Bakteri Clostridium bitulinium ketika bercampur dengan makanan memang sangat beracun. Namun ketika dijadikan bahan aktif, bahan pembuat botox itu tidak berbahaya.

Dalam media pertumbuhannya biasanya dapat menggunakan tumbuhan maupun hewan. Dalam realisasinya media pertumbuhan menggunakan tumbuhan membutuhkan biaya mahal. Ini berbeda dengan hewan.

Umumnya yang digunakan, yakni medium hewan yang belum tentu kehalalannya. Bisa saja yang digunakan babi yang jelas haram ataupun hewan yang halal, seperti sapi, tetapi belum jelas cara penyembelihannya sesuai syar’i maupun tidak.

Dalam penyuntikan botox juga biasanya terdapat bahan pelarut. Bahan pelarut ini yang kemungkinan besar tidak halal karena berasal dari serum darah manusia atau human serum albumin.

Sedangkan untuk suntik putih, biasanya mengandung vitamin C dan ada yang ditambahkan dengan plasenta. Plasenta merupakan titik kritis karena berasal dari hewan dan bisa saja dari anak manusia.

“Plasenta biasanya kan dibuang karena merupakan kotoran yang jika digunakan dikhawatirkan akan terkandung bibit penyakit di dalamnya dan akan menularkan,” ujarnya. Sedangkan, vitamin C yang digunakan biasanya mengandung penstabil.

Bahan penstabil ini sering menggunakan gelatin. Gelatin yang berasal dari tumbuhan jelas halal, tetapi jika gelatin yang digunakan berasal dari hewan maka kehalalannya masih diragukan.

Biasanya perusahaan yang memproduksi vitamin C lebih sering menggunakan gelatin babi. “Sejak ada insiden sapi gila, mereka enggan menggunakan sapi sebagai bahan baku  dan memilih babi,” kata Anna. Sedangkan, ujarnya, bahan pelarut pada suntik putih biasanya larutan natrium klorida (NaCl), yang insya Allah halal.

 

*Artikel ini telah dimuat di Harian Republika, Jumat, 22 Agustus 2014

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement