Senin 10 Aug 2020 08:03 WIB

14 Daerah di Sumbar Boleh Sekolah Tatap Muka, Ini Syaratnya

Pemprov Sumbar menyerahkan kewenangan izin sekolah tatap muka ke wilayah setempat.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah pusat telah memberikan izin untuk membuka sekolah tatap muka langsung di daerah kategori zona hijau dan kuning. Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menyerahkan keputusan pembukaan sekolah kepada daerah masing-masing.
Foto: ANTARA/MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS
Pemerintah pusat telah memberikan izin untuk membuka sekolah tatap muka langsung di daerah kategori zona hijau dan kuning. Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menyerahkan keputusan pembukaan sekolah kepada daerah masing-masing.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah pusat telah memberikan izin untuk membuka sekolah tatap muka langsung di daerah kategori zona hijau dan kuning. Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menyerahkan keputusan pembukaan sekolah kepada daerah masing-masing.

Di Sumbar, saat ini terdapat 14 daerah yang berstatus zona kuning dan hijau. Daerah zona hijau itu di antaranya Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kabupaten Sijunjung. Sedangkan daerah zona kuning di Sumbar adalah Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten 50 Kota, Kota Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman Barat.

Baca Juga

"Menteri Pendidikan sudah bolehkan sekolah tatap muka langsung di zona hijau dan kuning yang rendah potensi penularan. Tapi tidak dipaksakan. Di Sumbar ada 14 zona hijau dan kuning," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Ahad (9/8).

Irwan menyebut peningkatan angka kasus covid-19 di Sumbar belakangan membuat peralihan status daerah di Sumbar berdasarkan zona di era pandemi ini terjadi begitu cepat. Daerah hijau bisa saja sewaktu-waktu berubah menjadi kuning, daerah kuning menjadi orange.

Di Sumbar, sekolah tatap muka yang masih dilakukan ada sebagian kecil di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten kepulauan Mentawai yang merupakan zona hijau. Sementara di Kota Pariaman, Kota Sawahlunto dan Kabupaten Pesisir Selatan, sekolah tatap muka langsung sudah ditutup berhubung ada temuan kasus baru dan perubahan status dari zona hijau ke kuning.

Pemprov Sumbar menyerahkan wewenang membuka sekolah di daerah zona hijau dan kuning kepada kepala daerah setempat dan juga kepada gugus tugas dan pihak sekolah. "Izin membuka sekolah (tatap muka langsung) oleh Mendikbud untuk zona kuning dan hijau sudah saya informasikan ke bupati dan wali kota. Tentu mereka akan merapatkan dulu sebelum mengambil keputusan yang tepat," ucap Irwan Prayitno.

Menurut Irwan tidak masalah daerah zona hijau dan kuning belum berani membukacc sekolah tatap muka langsung bila masih merasa riskan terhadap penularan covid-19. Lebih baik mengambil keputusan matang-matang dari pada gegabah membuka sekolah kemudian ditutup lagi karena ada penularan kasus positif covid-19.

Sejak beberapa sekolah di zona hijau dibuka, belum ada satupun sekolah di Sumbar menjadi klaster penularan. Tetapi, diakuinya ada sejumlah daerah dimana guru dan pelajar dinyatakan positif covid-19.

"Di Pariaman ada guru yang kena covid tapi alhamdulillah tidak menjadi klaster di sana," kata Irwan menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement