Selasa 11 Aug 2020 00:52 WIB

Kemenag Aceh Lakukan Proses Pelimpahan Porsi Haji ke Daerah

Lebih dari 100 berkas permintaan pelimpahan porsi jamaah haji dari Provinsi Aceh.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kemenag Aceh Lakukan Proses Pelimpahan Porsi Haji ke Daerah (ilustrasi).
Foto: Antara/Rahmad
Kemenag Aceh Lakukan Proses Pelimpahan Porsi Haji ke Daerah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejak awal Agustus 2020 lalu, Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh melaksanakan proses pelimpahan porsi haji ke kabupaten/kota. 

Kakanwil Kemenag Aceh, Iqbal, mengapresiasi tahapan perekaman ke daerah ini. Ia menyebut pihaknya terus memantau proses dan tahapan pelimpahan nomor porsi ke daerah serta lokasi yang berdekatan dengan domisili jamaah.

"Kami menindaklanjuti Kepdirjen PHU Nomor 130 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Porsi Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen dan regulasi yang berhubungan dengannya. Pelaksanaan proses pelimpahan nomor porsi bagi jemaah calon haji yang wafat, atau sakit permanen,” ujar Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kakanwil Kemenag Aceh, Arijal, dalam keterangan yang didapat Republika, Senin (10/8).

Berdasarkan data terakhir, ia menyebut lebih dari 100 berkas permintaan pelimpahan porsi jamaah haji dari Provinsi Aceh yang masuk ke Seksi PHU Kankemenag kabupaten/kota. Sebab banyaknya permohonan ini, proses dilakukan sepanjang tahun.

Sementara itu, Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji, Rizal Mulyadi, menerangkan sampai pekan kedua Agustus, sudah 95 nomor porsi yang dibuka blokirnya.

“Tim admin Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dan jajaran Bidang PHU Kanwil Kemenag Aceh telah laksanakan proses perekaman ke sebagian Kankemenag, seperti Aceh Jaya, Aceh Barat, dan Lhokseumawe," kata dia.

Jamaah di lokasi juga melakukan perekaman sidik jari, pengambilan foto serta pengisian formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH). Dengan kemudahan ini, sebagian jamaah yang tempat tinggalnya berdekatan dengan ibu kota, seperti Banda Aceh dan Aceh Besar telah menyelesaikan proses perekaman di Sisikohat Kanwil Kemenag Aceh.

Bagi jamaah yang belum menyelesaikan proses, akan dicari solusi yang lebih efektif. Contohnya, tetap hadir ke Kanwil atau tim Kanwil yang turun ke daerah.

Di lain sisi, bagi jamaah yang tempat tinggalnya jauh, tim Kanwil secara bertahap dijadwalkan turun ke daerah atau melakukan jemput bola ke kabupaten/kota. Tim admin Siskohat memakai fasilitas Kabupaten/Kota dengan kata sandi yang selama ini digunakan di Kanwil.

“Proses jemput bola ke daerah ini bentuk pelayan prima Kanwil, agar lebih dekat ke jamaah. Proses pelimpahan nomor porsi haji merupakan hak jemaah," lanjut Rizal.

Semua pihak diminta melakukan kesepakatan secara tertulis, termasuk keluarga. Pun proses pelimpahan nomor porsi ini hanya untuk satu kali proses saja.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhajirin Yanis, sebelumnya menyebut sejumlah poin perubahan tentang pelimpahan ini. Dalam regulasi saat ini, hanya suami atau istri, anak kandung dan saudara kandung, yang berhak memperoleh pelimpahan porsi tersebut.

Regulasi yang baru menyebut menantu sudah tidak termasuk ke dalam ahli waris pelimpahan porsi. Sebelumnya, menantu masuk ke dalam ahli waris pelimpahan porsi bagi jemaah yang wafat saat namanya masuk ke dalam pengumuman berhak lunas. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement