Rabu 12 Aug 2020 12:11 WIB

Kesthuri: Siskopatuh Sudah Dibatalkan PTUN

Menggunakan e-umrah maka kedua negara bisa saling mengawasi jamaah melalui teknologi.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kesthuri menyampaikan keterangan Pers pasca Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menolak banding Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag). Putusan PT TUN ini menguatkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Dirjen PHU Nomor 323 tahun 2019 tentang Pendoman Pendaftaran Jemaah Umrah (SK 323/Siskopatuh) yang digugat Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Jumat (17/7).Kesturi Menyampaikan keterangan Pers pasca Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menolak banding Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag). Putusan PT TUN ini menguatkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Dirjen PHU Nomor 323 tahun 2019 tentang Pendoman Pendaftaran Jemaah Umrah (SK 323/Siskopatuh) yang digugat Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Jumat (17/7).
Foto: Republika/Ali Yusuf
Kesthuri menyampaikan keterangan Pers pasca Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menolak banding Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag). Putusan PT TUN ini menguatkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Dirjen PHU Nomor 323 tahun 2019 tentang Pendoman Pendaftaran Jemaah Umrah (SK 323/Siskopatuh) yang digugat Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Jumat (17/7).Kesturi Menyampaikan keterangan Pers pasca Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menolak banding Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag). Putusan PT TUN ini menguatkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Dirjen PHU Nomor 323 tahun 2019 tentang Pendoman Pendaftaran Jemaah Umrah (SK 323/Siskopatuh) yang digugat Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Jumat (17/7).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) tetap berpendapat Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) tak bisa digunakan lagi. Pasalnya SK Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 323 Tahun 2019 tentang Pedoman Pendaftaran Jemaah Umrah tanggal 18 Juli 2019 (SK 323/Siskopatuh) sudah dibatalkan Pengadilah Tata Usaha Negara (PTUN)

"SK Dirjen 323 dengan putusan TUN otomatis dibatalkan," kata Ketua Umum Kesthuri, Asul Azis Taba saat  dihubungi, Rabu (12/8). 

Asrul mengatakan, saat rapat kordinasi di Kemenag pada tanggal 27 Juli 2020 yang lalu memutuskan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) Umrah akan dirumuskan bersama dalam rapat selanjutnya. Di mana setiap asosiasi diminta menunjuk tiga orang untuk ikut dalam rapat yang waktunya akan ditentukan kemudian. "Kesthuri telah menetapkan tiga orang, kita menunggu undangan Kemenag yang belum diterima sampai hari ini," katanya.

Sebelumnya, Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia mengusulkan Siskopatuh dihapus dan diganti dengan e-umrah. Sapuhi meminta Kemenag memanfaatkan sistem e-umrah milik Arab Saudi untuk memantau pergerakan jamaah yang diberangkatkan PPIU.

"Saya mengusulkan ke Departemen Agama bahwa sebaiknya Siskopatuh dihilangkan, diganti dengan sistem e-umrah," kata Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfiadi, saat berbincang dengan Republika, Ahad (9/8).

Syam mengatakan, sistem e-umrah sama halnya dengan sistem yang dimiliki e-hajj untuk mendata jamaah haji. Di mana sistem e-hajj itu merupakan sistem milik Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, pemerintah dari negara lain bisa mengakses untuk mendaftarkan jamaah haji. "E-hajj ini dikontrol oleh pemerintah, baik Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Arab Saudi," ujarnya.

Menurutnya, jika menggunakan e-umrah, Kemenag dan Kementerian Haji Umrah Arab Saudi dapat mengawasi pergerakan jamaah haji mulai dari berangkat ke tanah suci sampai kembali ke tanah air. Jadi masing-masing negara bisa melakukan kontrolnya pada jamaahnya.

Syam menyampaikan, ketika e-umroh sudah terpantau Kementerian Agama dan Menteri Haji Saudi, maka tidak perlu lagi ada provider visa. Baik provider  visa Indonesia maupun di Arab Saudi.

"Sehingga nanti siapa saja PPIU itu akan mendapatkan password dan username dari Departemen Agama untuk untuk masuk ke dalam sistem visa e-umrah tersebut, sehingga mirip dengan haji," katanya.

Lalu di mana keuntungannya menggunakan e-hajj? Syam menyampaikan, bahwa keuntungannya,  PPIU tidak perlu lagi ada kontrak dengan provider visa yang mewajib syarat-syarat rumit seperti jaminan Bank Garansi. Dengan menggunakan e-umrah maka kedua negara bisa saling mengawasi jamaah melalui sistem teknologi.

"Karena dengan G to G (Government to Government), seperti e-hajj, maka dengan e-umrah ini Insya Allah terkontrol oleh Kemenag dan Kementerian Haji Umrah Arab Saudi," katanya.

Syam memastikan, dengan menggunakan, e-umrah ini, Kemenag akan mengetahui PPIU mana saja yang memberangkatkan jamaah. Sehingga ketika ada PPIU yang tak melayani jamaah dengan baik, maka Kemenag akan segera mengetahui dan menindaknya. "Karena di sistem e-umrah itu langsung terbaca, recordnya, perjalanannya sampai mana akan terbaca," katanya.

Sementara itu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) merespon positif usulan Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) yang meminta Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) dihapus diganti dengan e-Umrah. Untuk merespon usulan ini rencananya Ditjen PHU akan integrasikan Sikopatuh dengan sistem di Kementerian Lembaga (K/L) yang lain termasuk dengan e-Umrah.

"Sikopatuj juga direncanakan terintegrasi dengan beberapa K/L yang ada kaitannya dengan pelayanan yang diberikan. Termasuk rencana integrasi dengan e-umrah," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim saat dihubungi, Selasa (11/8).

Arfi menyampaikan Siskopatuh merupakan sebuah sistem komputerisasi pengelolaan terpadu umrah dan haji kusus adalah sistem pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan perjalan ibadah umrah dan haji khusus. Sistim ini meliputi seluruh layanan yang diberikan oleh Kemenag kepada para Penyelenggara Perjalan Ibadah umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIH)).

"Siskopatuh untuk memberikan layanan kepada PPIU dan PIHK, seperti perizinan dan aktrditasi PPIU, pendaftaran jemaah umrah, pengawasan PPIU, perizinan dan akreditasi PIHK, pendaftaran haji khusus, dan pengawasan haji khusus," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement