Kamis 13 Aug 2020 16:08 WIB

Rekomendasi Amalan Lahiriah Sai Menurut Imam Al-Ghazali

Apabila sudah Sa'i maka seyogiyanya tidak melakukannya lagi setelah wukuf.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Rekomendasi Amalan Lahiriah Sai  Menurut Imam Al-Ghazali. Foto: Siluet jamaah ber-sa
Foto: Khalil Hamra/AP
Rekomendasi Amalan Lahiriah Sai Menurut Imam Al-Ghazali. Foto: Siluet jamaah ber-sa

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sa'i lari-lari kecil dari Shafa sampai Marwa merupakan salah satu rukun haji dan umrah yang dilaksanakan setelah tawaf mengelilingi Ka'bah. Ketentuan Sa'i diatur dalam surah Al-Baqarah ayat 158 yang artinya. 

"Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui."

Imam Al Ghazali dalam ikhtisar Ihya Ulumiddin mengatakan, jika jamaah haji atau umrah telah menyelesaikan tawaf, hendaknya keluar dari pintu Shafa. Sesampainya di bukit Shafa disunahkan menaiki beberapa tangga kaki bukit, kira-kira setinggi orang berdiri.

"Karena Rasulullah SAW pernah naik hingga Ka'bah terlihat olehnya. Sa'i dimulai dari kaki bukit Safa," katanya.

Sekarang ini, sebagian tangga tersebut sudah diperbaharui. Seyogianya kata Imam Ghazali kita tidak membelakanginya karena dapat menyebabkan Sa'i tidak sempurna. 

Jika memulai Sa'i dari tempat itu, maka tinggal Sa'i antara Shafa dan Marwa sebanyak tujuh Kali. Setibanya di Marwa langsung mendaki sambil menghadap wajah ke Safa satu kali. 

"Dengan begitu, satu kali saya telah berhasil dilakukan. Ketika telah kembali Safa berarti telah melakukan dua kali sehari titik yang demikian terus dilakukan sampai tujuh kali," katanya.

Imam Al-Ghazali mengatakan, dengan melakukannya, tuntas lah tawaf qudum dan Sa'i keduanya merupakan sunnah.  Disunnahkan bersuci untuk Sa'i sebaliknya, bersuci dalam tawaf adalah wajib. Apabila sudah Sa'i maka seyogiyanya tidak melakukannya lagi setelah wukuf. 

"Cukuplah hal ini menjadi rukun karena bukan termasuk syarat sah adalah mengakhirkannya setelah wukuf. Hal itu hanya persyaratan di dalam tahap rukun. Yang benar, di antara persyaratan Sa'i adalah dilakukan setelah tawaf apapun saja," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement