Sabtu 15 Aug 2020 15:24 WIB

Pengguna Jalan di Bandarlampung Abaikan Protokol Covid-19

Sebagian warga Bandarlampung tak menggunakan masker saat bepergian.

Pengguna Jalan di Bandarlampung Abaikan Protokol Covid-19. Ilustrasi razia masker.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pengguna Jalan di Bandarlampung Abaikan Protokol Covid-19. Ilustrasi razia masker.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Sebagian warga di Kota Bandarlampung masih mengabaikan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas di luar rumah. Sebagian warga tak menggunakan masker saat bepergian menggunakan transportasi umum dan motor.

Berdasarkan pantauan di sejumlah ruas jalan di Kota Bandarlampung, Sabtu (15/8), banyak ditemukan warga tidak menggunakan masker saat bepergian menggunakan kendaraan roda dua. Selain pengguna kendaraan roda dua yang melanggar protokol kesehatan, hal sama juga sering didapati di angkutan umum dan mobil pribadi.

Baca Juga

Duduk berhimpitan tanpa menjaga jarak fisik serta menurunkan masker ke area dagu, banyak dilakukan oleh warga saat menggunakan transportasi umum. Meski telah banyak masyarakat yang sadar akan penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan, ada pula masyarakat yang masih menganggap protokol kesehatan bukanlah suatu kewajiban di masa pandemi Covid-19.

Seorang warga Bandarlampung Kiki mengelak dirinya melanggar protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker saat bepergian. Dia berdengan alasan jarak tempuh perjalanan tidak terlalu jauh dari kediamannya.

 

"Rumah saya tidak jauh dari warung ini, dan hanya sebentar saja. Jadi masker tidak saya gunakan, namun saya bawa, ditaruh di dalam saku," katanya, Sabtu.

Sementara tanggapan berbeda dikatakan oleh Mela, salah seorang warga Bandarlampung. Menurutnya, masker menjadi salah satu kewajiban selain mencegah adanya penularan Covid-19, juga sebagai alat pelindung diri dari debu saat berkendara.

"Harusnya kalau keluar rumah dan berkendara masker wajib agar kita terlindung dari debu, serta di masa pandemi Covid-19 masker berguna untuk mencegah persebaran Covid-19," ucapnya.

Ia juga berharap masyarakat dapat patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan terutama bagi pengendara kendaraan bermotor. "Kita sudah ada peraturannya, dan sudah ada sanksi harusnya jera dan berpikir ulang bila hendak melanggar protokol kesehatan," katanya.

Provinsi Lampung mengalami peningkatan jumlah kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir hingga mencapai angka kumulatif kasus terkonfirmasi positif sebanyak 332 orang, dan 13 kasus kematian akibat Covid-19. Selain itu, terus terjadi penambahan kasus suspek hingga mencapai total jumlah kasus sebanyak 704 kasus.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement