Senin 17 Aug 2020 17:06 WIB

Ada Apa dengan Normalisasi Israel?

Setidaknya, sikap Indonesia itu tak memperkuat Israel sebagai musuh kemanusiaan.

 Polisi perbatasan Israel berjaga-jaga ketika buldoser menghancurkan sebuah rumah di daerah Tepi Barat Masafer, dekat Yatta, 6 Agustus 2020. Masafer Yatta, koleksi 19 dusun Palestina digolongkan sebagai Area C, yang berada di bawah kendali Israel, sejalan dengan Persetujuan Oslo II. Rumah-rumah itu hancur setelah penyewa Palestina mereka tidak memberikan izin yang dibutuhkan Israel untuk membangun infrastruktur di daerah tersebut.
Foto: EPA-EFE/ABED AL HASHLAMOUN
Polisi perbatasan Israel berjaga-jaga ketika buldoser menghancurkan sebuah rumah di daerah Tepi Barat Masafer, dekat Yatta, 6 Agustus 2020. Masafer Yatta, koleksi 19 dusun Palestina digolongkan sebagai Area C, yang berada di bawah kendali Israel, sejalan dengan Persetujuan Oslo II. Rumah-rumah itu hancur setelah penyewa Palestina mereka tidak memberikan izin yang dibutuhkan Israel untuk membangun infrastruktur di daerah tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Muhammad Lili Nur Aulia, Sekretaris Eksekutif Institut Indonesia

Dunia Islam terperangah. Uni Emirat Arab menyatakan diri melakukan langkah normalisasi dengan Israel. Arab Saudi hingga kini masih bungkam, Uni Emirat Arab menjadi negara Teluk Arab pertama yang secara resmi memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

Kendati normalisasi ini sebenarnya bukan peristiwa baru bagi negara-negara Arab. Sebab jauh sebelumnya, pada 1979, Mesir memulai hubungan diplomatik dengan Israel. Dilanjutkan Yordania dan Maroko pada 1994, Qatar dan Tunisia pada 1996, lalu Muritania pada 1999, dan akhirnya Emirat pada 2020. Ada apa dengan normalisasi dan membuka hubungan diplomatik dengan Zionis Israel?

Sudah menjadi rahasia umum bahwa gerakan Zionis Israel telah melakukan kejahatan yang tak terhitung jumlahnya terhadap kemanusiaan, khususnya di Palestina. Dilema yang dimunculkan Zionisme adalah meminta masyarakat dunia, terlebih masyarakat Muslim, untuk menerima kejahatan ini dan hingga seolah mereka tidak melakukan kejahatan apa pun, dan itu disebut normalisasi.

Normalisasi atau membuka hubungan diplomatik dengan Zionis adalah membangun hubungan formal dan informal dalam hubungan politik, ekonomi, budaya, ilmu pengetahuan, intelijen, dan lainnya dengan Zionis. Termasuk penyerahan hak tanah dan penduduk Palestina kepada Zionis, menerima hak Zionis untuk membangun permukiman di atas tanah jajahan, menyetujui hak Zionis menggusur rumah warga Palestina dan mengusir penduduknya, memberikan hak Zionis untuk menghancurkan desa dan kota Palestina. Tentu hal ini merupakan langkah penerimaan yang sulit diterima secara politik, apalagi secara keadilan dan kemanusiaan.

Normalisasi berarti membuat apa yang tidak normal menjadi normal. Oleh karena itu, jika sudah normal, tidak perlu lagi memaksakan perlawanan terhadap Zionis Israel. Jadi normalisasi adalah membuat hubungan normal antara dua pihak dari hubungan sebelumnya yang tidak normal.

Normalisasi dengan Israel tidak berarti hanya membangun hubungan diplomatik menyangkut masalah bisnis komersial dan membuat kedutaan, tetapi mencakup tinjauan konsep akar konflik perampasan Palestina. Dalam konteks ini, berarti menyangkut sejarah, agama, yang bungkusnya bisa berupa normalisasi politik, normalisasi ekonomi, normalisasi diplomatik, dan sebagainya. Dengan demikian, normalisasi adalah suatu metode yang esensinya mendobrak pembatas permusuhan terhadap Zionis Israel dalam berbagai bentuk, baik budaya, media, politik, ekonomi, pariwisata, agama, keamanan, atau lainnya.

Normalisasi seperti ini jelas tidak bisa diterima karena normalisasi dengan pihak penjajah, penindas, pembunuh, perampok adalah tidak adil. "Musa berkata: 'Ya Tuhanku, demi nikmat yang telah Engkau anugerahkan kepadaku, aku sekali-kali tiada akan menjadi penolong bagi orang-orang yang berdosa'." (QS al-Qashash: 17).

Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang membantu dalam persengketaan dengan melakukan kezaliman, maka dia akan terus berada dalam kemurkaan Allah, sampai ia berhenti dari perbuatannya." (Hadits shahih riwayat Ibnu Majah, nomor 1878).

Teks Alquran dan hadis Nabi itu menunjukkan secara keseluruhan tidak dapat diterima sikap menyetujui penindas karena penindasannya. Hal ini sebenarnya sejalan dan disetujui oleh undang-undang internasional.

Sejak 1967, Dewan Keamanan PBB telah mengeluarkan resolusi yang menolak pendudukan Israel atas Yerusalem. Selebihnya, ada puluhan resolusi yang dikeluarkan PBB berisi penolakan terhadap sikap Israel di Palestina. Namun, resolusi-resolusi itu bak gelombang membentur batu karang. Israel tetap bergeming dan berbagai kejahatan penjajahan tak kunjung berkurang, tapi bertambah.

Melalui kriteria ini, tidak ada lagi keraguan atas larangan normalisasi dengan Israel yang secara terbuka mempertontonkan kejahatan, ketidakadilan, dan penjajahan atas rakyat dan tanah Palestina.

Hingga kini, Israel tidak mengakui HAM atas lebih dari enam juta pengungsi Palestina yang ingin kembali ke kampung halamannya karena diusir sejak 1948. Israel  berdalih bahwa orang-orang Palestina itu telah melewati usia satu atau dua generasi yang lalu sehingga tidak punya hak untuk ada di Palestina. Akan tetapi, di sisi lain, Israel memberi hak bagi Yahudi berimigrasi setiap saat dan kapan pun, meskipun mereka adalah Yahudi yang telah melewati generasi ke-70 saat dahulu nenek moyangnya pernah hidup di Palestina.

Orang-orang yang berimigrasi itu bahkan tidak tahu apa-apa yang disebut Palestina karena sudah terlalu lama mereka tinggalkan. Dan mereka nyaris tidak memiliki hubungan dengan penduduk Palestina yang ada saat ini.

Itulah mengapa ribuan orang keturunan Afrika dari ras kulit hitam yang disebut Yahudi Falasha Ethiopia diizinkan berimigrasi ke Palestina? Juga mengapa ribuan orang Yahudi dari Khazar, Jerman, atau ras lain diberi hak untuk berimigrasi ke Palestina? Sementara, orang-orang Palestina, yang keberadaannya di Palestina sudah melewati ribuan tahun, dan terusir oleh Israel sejak 1948, dilarang kembali ke tanah kelahiran dan kampung halaman mereka?

Zionis Israel terus bersikeras untuk menormalisasi hubungan dengan bangsa-bangsa dunia, utamanya bangsa Arab. Bagi Israel, normalisasi ibarat selang napas bagi kelangsungan hidupnya di atas tanah jajahan. Israel ingin menjalin hubungan normal dengan dunia sampai masyarakat internasional menerima mereka sebagai bagian dari bangsa yang sah hidup di atas tanah jajahan.

Mengakui keberadaan Israel melalui normalisasi atau membuka hubungan diplomatik, sama dengan menyetujui pelanggaran HAM yang lebih dari separuh abad dilakukan Israel. Mungkin saja tawaran normalisasi itu diiringi insentif yang memikat bagi bangsa-bangsa dunia, utamanya Arab yang secara bertahap mengubah penolakan absolut menjadi keraguan. Dari keraguan lalu bergeser pada penerimaan yang juga bertahap, sampai kemudian mencapai apa yang kita sebut dengan normalisasi.

Salah satu wujud syukur atas anugerah kemerdekaan dari penjajah adalah Pemerintah Indonesia selama 75 tahun merdeka, tetap konsisten menolak normalisasi hubungan dengan Israel. Pada 15 Agustus lalu, Menlu Indonesia Retno LP Marsudi, menerima komunikasi telepon dari Menlu Uni Emirat Arab (UAE) Sheikh Abdullah Bin Zayed Al Nahyan. Keduanya berkomunikasi usai UAE melakukan normalisasi hubungan dengan Israel.

Dan, Menlu Retno mengatakan, "Saya tegaskan kembali posisi Indonesia bahwa penyelesaian masalah Palestina-Israel harus didasarkan pada Resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan dan parameter yang disepakati secara internasional, termasuk solusi dua negara."

Mari syukuri nikmat merdeka dari penjajahan, dengan sekaligus peduli terhadap kondisi bangsa yang masih terjajah. Setidaknya, sikap yang dilakukan Pemerintah Indonesia itu bisa melemahkan kekuatan penjajah dan tidak justru memperkuat Israel sebagai musuh kemanusiaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement