Senin 17 Aug 2020 22:22 WIB

Sertifikat Halal Hak Konsumen

Pemilik restoran dianjurkan mengurus sertifikasi halal.

Rep: Ferry Kisihandi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Logo halal terpampang dipintu masuk salah satu restoran cepat saji di Jakarta, Ahad (16/10).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Logo halal terpampang dipintu masuk salah satu restoran cepat saji di Jakarta, Ahad (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sedang mencoba membangunkan kesadaran umat Islam. Terutama, soal status kehalalan makanan yang tersaji di restoran-restoran waralaba.

Kini, mereka mendorong agar umat Islam memberi sanksi. Caranya dengan menghindari restoran yang belum atau tidak mau memiliki sertifikat halal. Surat mereka layangkan pula ke sejumlah restoran yang belum bersertifikat halal. Pemilik restoran dianjurkan mengurus sertifikasi.

Bila masih tak mau, secara berkala LPPOM MUI mengumumkan restoran mana saja yang belum bersertifikat halal. Pada 4 September 2013 lalu, Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim juga menegaskan, sertifikat halal merupakan hak konsumen.

Semoga gayung bersambut. Konsumen Muslim mulai mencermati restoran atau produk mana saja yang telah bersertifikat halal. Label halal yang tertera pada restoran atau produk menjadi penanda terjaminnya kehalalan.

Sebab, bahan, peralatan, dan proses pembuatan produk itu telah diaudit auditor LPPOM MUI. Lalu, berdasarkan audit itu Komisi Fatwa MUI menetapkan kehalalan produk. Kalau belum bersertifikat, mestinya urungkan niat masuk restoran atau mengonsumsi produk itu.

Sebab, mereka belum mau menyerahkan sesuatu yang menjadi hak konsumen Muslim, yaitu produk halal. Konsumen Muslim yang mayoritas sudah saatnya memiliki kuasa, tak begitu saja menerima sajian produsen. Dan, harus tegas meninggalkan produsen yang tak memikirkan kebutuhan Muslim: produk yang halal. 

Alangkah bagusnya bila ini menjadi gerakan massal. Saat keadaan tersebut mewujud, konsumen Muslim memiliki posisi tawar kuat terhadap produsen. Singkatnya, ’’Kami ingin produk Anda bersertifikat halal. Seandainya tidak, kami ramai-ramai tinggalkan produk Anda.’’

Dan, mestinya gerakan ini bukan hanya ditujukan pada restoran-restoran waralaba saja. Ketika berbelanja ke pasar swalayan, sebaiknya perhatikan pula label halal produk. Waktu mengambil produk dari rak, luangkan waktu melihat apakah ada label halalnya atau tidak.

Biasanya, bentuknya lingkaran di kemasan produk tersebut. Di tengahnya terdapat kata halal dalam bahasa Arab dan tulisan Majelis Ulama Indonesia secara melingkar.

Kita juga berharap, komunitas halal seperti yang digalang mantan menteri pertanian Anton Apriyantono terus bergerak. Demikian pula dengan Halal Corner yang diinisiasi Aisha Maharani. Bangun kesadaran soal halal dan pangan halal, lalu wujudkan sebagai gerakan nasional.

Di sisi lain, kita pun melabuhkan asa kepada DPR. Semoga mereka mau memikirkan konstituennya, para konsumen Muslim. Mereka tentu memainkan perannya melalui proses legislasi.

Bagaimana caranya? Masukkan kata wajib bagi produsen untuk melakukan sertifikasi halal produknya ke dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) kelak. Ikhtiar sudah dan sedang kita galang, selanjutnya mari berdoa semoga Indonesia menjadi surga produk halal. 

 

*Artikel ini telah dimuat di Harian Republika, Kamis, 26 September 2013

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement