Selasa 18 Aug 2020 06:23 WIB

Penegakan Protokol Covid-19 Dinilai Kendur

Protokol Covid-19 di DIY dinilai mengendur terutama di area publik dan objek wisata

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Christiyaningsih
Petugas gabungan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melakukan razia masker di kawasan Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Selasa (11/8). Pemkot Yogyakarta menggalakkan kembali himbauan penggunaan masker masyarakat. Untuk mengingatkan salah satunya dengan melakukan razia dan memberikan penyuluhan. Namun, tidak diberlakukan denda bagi pengendara bermotor yang tidak menggunakan masker.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Petugas gabungan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melakukan razia masker di kawasan Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Selasa (11/8). Pemkot Yogyakarta menggalakkan kembali himbauan penggunaan masker masyarakat. Untuk mengingatkan salah satunya dengan melakukan razia dan memberikan penyuluhan. Namun, tidak diberlakukan denda bagi pengendara bermotor yang tidak menggunakan masker.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Anggota Komisi A DPRD DIY Muhammad Syafii menilai penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di DIY sudah kendur. Terlebih di area publik dan destinasi wisata di DIY.

"Ada kekhawatiran karena sejauh ini belum terlihat pengawasan dan penegakan protokol kesehatan Covid-19 di area publik dan tempat-tempat wisata," katanya di Yogyakarta, Senin (17/8).

Baca Juga

Ia menyebut tidak hanya instruksi untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan yang sudah kendur. Namun imbauan-imbauan kepada masyarakat juga sudah jarang terdengar. "Terlihat instruksi disiplin protokol kesehatan Covid-19 sudah mengendur," kata Syafii.

Terlebih, DIY sudah mulai ramai dikunjungi wisatawan baik itu wisatawan DIY maupun luar daerah. Padahal kasus baru positif Covid-19 di DIY tiap harinya masih terus bertambah. "Hotel-hotel banyak yang penuh kedatangan tamu dengan menggunakan kendaraan pribadi," ujarnya.

Menurut Syafii mulai ramainya DIY dikunjungi wisatawan memberikan hal positif dalam menggerakkan ekonomi yang terpuruk akibat dampak Covid-19. Namun di sisi lain ada kekhawatiran dalam kendurnya penerapan protokol kesehatan yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19 di DIY semakin bertambah.

Selain itu, penegakan dan sanksi yang jelas terkait protokol kesehatan di DIY belum memiliki payung hukum. Syafii menyebut tidak ada gambaran penegakan maupun strategi yang jelas akan protokol kesehatan ini.

Padahal status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY masih diterapkan hingga akhir Agustus 2020. Untuk itu, ia meminta kepada Pemda DIY serta pemerintah kabupaten/kota se-DIY agar selalu waspada akan potensi penyebaran Covid-19 yang dapat meluas.

"Kami berharap agar tetap waspada dan melakukan langkah-langkah strategis dalam memastikan penyebaran wabah Covid-19 tidak semakin menyebar. Perlu koordinasi yang baik antara pemerintah daerah," ujarnya.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X sebelumnya mengatakan masih enggan untuk menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Pihaknya juga belum berencana untuk mengeluarkan kebijakan terkait hal tersebut. "DIY belum sampai di situ (mengeluarkan kebijakan soal sanksi)," kata Sultan.

Ia pun tidak mempermasalahkan jika pemerintah kabupaten dan kota memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. "Kalau tingkat dua (kabupaten/kota) sudah melakukan, biar tingkat dua yang melakukan," ujarnya.

Pemerintah kabupaten/kota di DIY sudah ada yang mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Salah satunya Pemerintah Kota Yogyakarta yang menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu.

Sultan mengaku lebih mengedepankan dialog dibandingkan menerapkan sanksi. Menurutnya, dengan berdialog dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan secara disiplin. Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Biwara Yuswantana juga mengatakan pihaknya lebih mengedepankan kearifan lokal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement