Selasa 18 Aug 2020 15:55 WIB

Satu Karyawan Citilink Diduga Positif Covid-19

Citilink mengambil langkah antisipatif untuk menyetop penyebaran Covid-19.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Petugas medis melakukan tes usap atau swab test kepada seorang penumpang pesawat Citilink rute Surabaya-Pontianak di Kantor Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (7/8). Maskapai berbiaya hemat Citilink Indonesia membenarkan satu karyawannya diduga positif Covid-19.
Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Petugas medis melakukan tes usap atau swab test kepada seorang penumpang pesawat Citilink rute Surabaya-Pontianak di Kantor Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (7/8). Maskapai berbiaya hemat Citilink Indonesia membenarkan satu karyawannya diduga positif Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maskapai berbiaya hemat Citilink Indonesia membenarkan satu karyawannya diduga positif Covid-19. Corporate Secretary and CSR Citilink Indonesia Resty Kusandarina kasus dugaan satu karyawan positif Covid-19 ditemukan di kantor management.

"Terhadap temuan kasus tersebut manajemen Citilink segera melakukan langkah antisipatif sesuai dengan protokol kesehatan dan ketentuan yang ditetapkan," kata Resty kepada Republika.co.id, Selasa (18/8).

Baca Juga

Resty menjelaskan khususnya terhadap kepada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Begitu juga dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Dia menambahkan, Citilink juga melakukan langkah antisipatif untuk mengatasi persoalan tersebut. "Kami seketika  itu juga mengarahkan karyawan terduga positif untuk menjalani proses isolasi," ujar Resty.

Selain itu, Resty memastikan Citilink juga segera melakukan tracing kepada pegawai yang berinteraksi. Khususnya bagi pegawai yang melakukan kontak erat dengan satu karyawan terduga positif Covid-19 tersebut selama 14 hari terakhir.

"Untuk selanjutnya apabila terdapat pegawai yang melakukan kontak erat diwajibkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari untuk pemantauan kesehatan dan selanjutnya melakukan PCR atau swab test," jelas Resty.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement