Selasa 18 Aug 2020 22:13 WIB

Sertifikasi Gratis bagi UMK Dinilai MUI Langkah Tepat

Pembiayaan yang sebelumnya dibayar oleh UMK, kini akan ditanggung oleh Kemenag.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Sertifikasi Gratis bagi UMK Dinilai MUI Langkah Tepat (Ilustrasi).
Foto: Dok Republika
Sertifikasi Gratis bagi UMK Dinilai MUI Langkah Tepat (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Direktur LPPOM MUI, Lukman Hakim mengatakan, sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro kecil (UMK) merupakan program pemerintah. Namun menurut dia, pada dasarnya tidak ada proses yang berubah dalam sertifikasi halal.

‘’Itu hanya program akselerasi pemerintah saja. Kalau proses sertifikasi masih sama,’’ ujar dia ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (18/8).

Dia menjelaskan, setiap proses pemeriksaan oleh LPPOM MUI, masih akan dilanjut dengan fatwa MUI. Hingga akhirnya sertifikasi halal dari Kemenag dikeluarkan. ‘’Bedanya sekarang dengan yang dahulu, hanya dari pembiayaan saja,’’ kata dia.

Lukman menambahkan, pembiayaan yang sebelumnya dibayar oleh UMK, kini akan ditanggung oleh Kemenag jika nilai usahanya tidak lebih dari Rp 1 miliar.  ‘’Jadi program untuk UMK dengan nilai itu, gratis biaya sertifikasi halal. Itu bagian dari pemerintah untuk mendongkrak ekonomi melalui sektor UMK,’’ jelas dia.

Dia menegaskan, selama proses dilakukan dengan normal, dengan artian ada proses pemeriksaan dan dilanjut fatwa MUI, maka tidak akan ada masalah. ‘’Malahan itu bagus. Setahu saya konsepnya seperti itu, hanya bedanya, dari Kemenag ada anggaran untuk UMK.’’ ungkap dia. 

Dia menuturkan, dalam proses yang dilakukan dengan biaya nol itu, masih sesuai dengan UU JPH. Sebelumnya, Pemerintah melalui Kemenag dan 10 Kementerian dan Lembaga (K/L) diketahui mempercepat fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, percepatan sertifikasi halal untuk produk UMK menjadi komitmen pemerintah. Bahkan, Presiden juga memberi penekanan agar UMK tidak dibebani biaya alias Rp 0.

"Untuk UMK, kami sepakati di kabinet bahwa pengurusan sertifikat halal itu gratis atau tanpa biaya. Kami sepakat bahwa kriteria UMK adalah usaha dengan omzet di bawah Rp 1 M," tegas Menag di Jakarta, Kamis (13/08).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement