Rabu 19 Aug 2020 23:03 WIB

Bagaimana Memilih Produk Berlabel Halal?

Lebih aman konsumen memilih produk berlabel halal yang ada logo MUI-nya.

Rep: Ferry Kisihandi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Bagaimana Memilih Produk Berlabel Halal? (ilustrasi).
Foto: Tahta Aidila/Republika
Bagaimana Memilih Produk Berlabel Halal? (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Banyak produk yang beredar mencantumkan label halal pada kemasannya. Menurut Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim, ada label halal yang bertuliskan 'halal' dengan huruf Latin atau Arab.

Ada pula label halal dengan huruf Arab disertai dengan logo MUI pada kemasan produk. Ia menganjurkan konsumen Muslim untuk memilih produk dengan label halal yang menyertakan logo dan tulisan MUI pada kemasan produk tersebut. "Itu menandakan sudah ada sertifikasi dari MUI,'' katanya.

Pilihan tersebut, jelas dia, khususnya lebih aman bagi konsumen Muslim. Sebab, produk tersebut telah diaudit kehalalannya dan diberi sertifikasi halal dari lembaga yang berwenang, yaitu LPPOM MUI. Dengan demikian, tak diragukan lagi status kehalalannya.

Ia mengatakan, memang ada produk yang telah memperoleh sertifikasi halal, tetapi hanya mencantumkan kata halal pada labelnya tanpa menyertakan logo MUI yang menandai adanya sertifikasi. Sayang, Lukmanul tak menyebutkan produk apa saja yang seperti itu. "Saya lupa daftarnya,'' katanya.

 

Hal itu terjadi karena pihak perusahaan telanjur mencetak label halal tanpa  logo MUI pada kemasan produknya. Meski produk itu sudah dinyatakan halal oleh LPPOM MUI, Lukmanul menambahkan, selain produk-produk tersebut, produk lainnya belum disertifikasi.

Lebih aman, imbuh dia, konsumen memilih produk berlabel halal yang ada logo MUI-nya. Ia menjelaskan, ada aturan yang mengharuskan mencantumkan label halal pada produk dengan tulisan Arab atau Latin. Untuk membedakan produk bersertifikat halal atau tidak, ia meminta agar label berlogo MUI yang dipasang.

Sayangnya, hingga saat ini hal itu belum terlaksana. Padahal, itu membantu masyarakat untuk memilih produk yang terjamin kehalalannya. Pakar pangan halal, Anton Apriyantono, meminta konsumen membeli produk yang telah ada label halalnya.

Untuk produk dari perusahaan menengah dan besar, kata dia, konsumen harus tegas memilih hanya yang berlabel halal, termasuk yang memiliki nomor pendaftaran ke Badan POM. Untuk perusahaan besar dan menengah adalah MD dan ML. Itu menjadi pertanda produk itu aman dikonsumsi.

Menurut dia, jika ada produk yang memiliki nomor pendaftaran dan label halal yang tentunya berlogo MUI, dapat diyakini produk itu terjamin kehalalan dan keamanannya. Namun, bila sebaliknya tak ada nomor MD, tetapi terdapat label halal, produk itu ilegal.

Tak ada lembaga berwenang yang menegaskan keamanan apalagi kehalalannya atas produk itu. Produk impor yang pada kemasannya ditulis dengan bahasa asing dan tidak ada label halal, kata Anton, sebaiknya tidak dibeli. Kalau ada label halalnya, kejelian konsumen diperlukan.

Periksa apakah label halal itu dari lembaga tepercaya dan negara berpenduduk mayoritas Muslim. "Jika tidak, produk tersebut patut diragukan kehalalannya,'' kata Anton menegaskan. Menurut dia, untuk produk industri kecil dibutuhkan pengetahuan luas konsumen mengenai bahan pembuatnya.

Jumlah usaha kecil sangat banyak dan belum mengetahui benar sertifikasi halal. Sebagian besar tidak berlabel halal dan sebagian lagi ada label halalnya, tetapi tak bersertifkat halal. "Ketika kita meragukannya, sebaiknya tidak kita beli,'' urainya. Sikap itu, imbuh Anton, sebagai kehati-hatian untuk tidak mengonsumsi barang yang syubhat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement