Jumat 21 Aug 2020 22:19 WIB

Auditor Halal Harus Paham Syariat

Auditor memiliki peranan yang sangat penting untuk memberikan pandangan keilmuan.

Auditor Halal Harus Paham Syariat (ilustrasi).
Foto: republika.co.id/antara
Auditor Halal Harus Paham Syariat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta semua pihak yang terlibat proses sertifikasi dan kehalalan suatu produk memahami aspek-aspek syariat. Mereka yang terlibat dalam proses sertifikasi mestinya tak kosong terhadap pemahaman syariat dan wawasan keislaman.

'Bagaimana bisa bicara tentang halal kalau tak memiliki pemahaman agama yang menjadi kaidah dalam penetapan hukum halal dan haram. Para auditor halal di Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI memiliki pemahaman aspek syariat dan wawasan keislaman yang dalam.

Demikian pula, para auditor internal yang ada di perusahaan-perusahaan. Merekalah, yang menjadi benteng kehalalan produk yang dihasilkan dan dipasarkan di Indonesia.

Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, menyatakan, pihaknya terus melakukan pembenahan. Ini dilakukan terhadap auditor maupun komisi fatwa yang merupakan pilar kekuatan LPPOM. Langkah tersebut, jelas dia, tak hanya dilakukan LPPOM yang ada di pusat, tetapi juga yang tersebar di daerah.

Paling tidak, kata Lukmanul, ada tiga agenda yang dijalani pihaknya dalam melakukan pembenahan dan penguatan. Yaitu, memperketat standardisasi sumber daya manusia. Sebab, tambahnya, sertifikat halal yang merupakan fatwa tertulis ini, merupakan gabungan kajian ilmiah dan hukum fikih.

Menurut Lukmanul, dalam konteks sertifikat halal ini, kajian ilmiah tak akan menjadi pernyataan hukum tanpa adanya kajian fikih. Jadi, jika ada perdebatan antara kajian ilmiah dengan status fikihnya, status fikihnyalah yang dimenangkan. ''Ini terjadi pada vaksin meningitis,'' ungkapnya.

Lukmanul mengatakan, meski dari sisi ilmiah dinyatakan tak ada lagi kandungan babi dalam produk akhir vaksin ini, namun dari segi fikih tidak demikian. Sebab, dalam proses pembuatan telah bercampur dengan babi, jadi dinyatakan haram. Kalaupun vaksin ini boleh digunakan, tentu dengan syarat adanya status darurat.

''Jadi, di sini auditor memiliki peranan yang sangat penting untuk memberikan pandangan keilmuan kepada komisi fatwa. Seiring dengan penemuan-penemuan baru hasil penelitian yang terus berkembang,'' kata Lukmanul. Mereka juga tentu perlu memiliki pemahaman syariat yang baik.

 

*Artikel ini telah dimuat di Harian Republika, Sabtu, 12 Desember 2009

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement