Sabtu 22 Aug 2020 18:19 WIB

Pengelola Gunung Gede Buka Masa Percobaan Pendakian

Mereka yang kondisi kesehatannya terganggu tidak diizinkan naik

Gunung Gede Pangrango
Foto: TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO
Gunung Gede Pangrango

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pengelola Taman Nasional Gunung Gede-Pangrango (TNGGP) di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar), membuka masa percobaan pendakian selama empat hari ke depan dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi dan dipatuhi pendaki yang akan naik ke puncak Gunung Gede.

Humas TNGGP Poppy Oktadiani saat dihubungi Sabtu (22/8), mengatakan masa percobaan sudah dilakukan sejak dua hari yang lalu dan berlaku hingga 23 Agustus dengan sistem pemesanan tiket di tempat atau booking on the spot di Koperasi Surakancana dan Koperasi Cantingi.

Baca Juga

"Biasanya pemesanan tiket pendakian dapat dilakukan secara online, namun selama masa percobaan, pendaki langsung memesan ke dua koperasi yang terletak di kawasan Kebun Raya Cibodas serta harus mematuhi berbagai persyaratan," katanya.

Ia menjelaskan persyaratan tersebut terkait protokol kesehatan seperti mengunakan masker, menjaga jarak dan membawa alat pendakian masing-masing, tidak diperbolehkan untuk keperluan perkelompok seperti tenda dan lain-lain serta calon pendaki harus membawa surat keterangan sehat.

 

Hal tersebut, ungkap dia, sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 serta memastikan kesehatan pendaki dalam keadaan prima dan tidak terpapar atau membawa virus berbahaya. Untuk jumlah pendaki tetap disesuaikan dengan protokol kesehatan setengah dari kapasitas normal. Bahkan pihaknya tidak akan mengizinkan calon pendaki yang sedang sakit meski sakit ringan seperti flu dan batuk atau suhu tubuh di atas rata-rata.

"Mereka yang kondisi kesehatannya terganggu tidak diizinkan naik dan dianjurkan untuk memeriksakan kesehatannya," kata Popi.

Ia menambahkan bahwameskipun kembali dibuka setelah ditutup karena pandemi sejak akhir tahun lalu, pihaknya kembali membuka pendakian dengan menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai dengan prosedur yang diberlakukan pemerintah sebagai upaya penanganan cepat Covid-19.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement