Senin 24 Aug 2020 12:37 WIB

Penindakan Tilang Elektronik Ganjil-Genap Meningkat

Tilang elektronik ganjil-genap meningkat selama dua pekan PSBB transisi.

Penindakan Tilang Elektronik Ganjil-Genap Meningkat. Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (24/8). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan peraturan ganjil-genap bagi kendaraan sepeda motor yang mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi. Republika/Putra M. AKbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penindakan Tilang Elektronik Ganjil-Genap Meningkat. Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (24/8). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan peraturan ganjil-genap bagi kendaraan sepeda motor yang mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi. Republika/Putra M. AKbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penindakan tilang elektronik terhadap pelanggar kebijakan ganjil-genap meningkat selama dua pekan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Tilang manual 2.466 penindakan dan tilang elektronik 2.428 penindakan, jadi sekarang jumlah tilang menggunakan manual dan elektronik ini sudah seimbang. Grafiknya justru sekarang tilang elektronik naik ya," kata Sambodo saat ditemui Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (24/8).

Baca Juga

Sambodo menyebutkan adanya tilang elektronik di Ibu Kota pada masa pandemi Covid-19 ini membantu polisi dan warga untuk menaati protokol kesehatan. "Dengan adanya tilang elektronik ini tentu mengurangi interaksi petugas dengan masyarakat dan ini mengurangi risiko penularan baik dari masyarakat ke petugas ataupun sebaiknya," ujar Sambodo.

Sambodo mengatakan dengan adanya sistem ganjil-genap kondisi arus lalu lintas kembali terurai sehingga tidak ada kemacetan. "Volume kendaraan turun 40 persen di jam-jam kawasan ganjil-genap. Tingkat kemacetan itu pasti berpengaruh," ujar Sambodo.

Kebijakan ganjil-genap kembali diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kendaraan bermotor roda empat akibat terjadinya peningkatan volume kendaraan lalu lintas di masa PSBB transisi. "Diperlukan penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi ruang jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7).

Sejak Senin (3/8) aturan itu resmi diberlakukan kembali dengan tahapan sosialisasi yang dilaksanakan selama satu pekan. Selanjutnya, mulai Senin (10/8), polisi melakukan penindakan berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang) bagi para pelanggar yang kedapatan melanggar aturan ganjil-genap itu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement