Senin 24 Aug 2020 13:01 WIB

Penembak Christchurch Incar 3 Masjid dan Ingin Membakarnya

Tarrant ingin menimbulkan korban jiwa Muslim sebanyak-banyaknya.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
Pelaku penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru, Brenton Tarrant (29 tahun).
Foto: John Kirk-Anderson/Pool Photo via AP
Pelaku penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru, Brenton Tarrant (29 tahun).

REPUBLIKA.CO.ID, CHRISTCHURCH -- Pelaku penembakan terhadap dua masjid di Christchurch, Brenton Tarrant (29 tahun) berencana menargetkan masjid ketiga. Dia juga berencana membakar masjid dan ingin menimbulkan korban jiwa sebanyak mungkin.

Hal tersebut diungkapkan oleh Tarrant dalam persidangan pada Senin (24/8). Pembatasan sosial yang diterapkan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona. Ruang sidang utama relatif kosong.

Baca Juga

Seperti dilansir BBC, Jaksa Penuntut Barnaby Hawes dalam pengadilan mengatakan, Tarrant telah merencanakan aksi penembakan brutal itu selama bertahun-tahun. Pelaku ingin menimbulkan korban jiwa sebanyak mungkin dalam penembakan tersebut.

Tarrant mengumpulkan informasi tentang masjid di Selandia Baru. Dia juga mempelajari denah masjid, lokasi, dan detail lebih lanjut. Pelaku menargetkan masjid yang paling ramai di Selandia Baru. Beberapa bulan sebelum melakukan serangan, dia melakukan perjalanan ke Christchurch dan menerbangkan drone di atas masjid Al-Noor yang menjadi target utama.

Tarrant melakukan penembakan di masjid Al-Noor dan Linwood Islamic Center pada Maret 2019. Selain menyerang dua masjid itu, dia juga berencana menargetkan Masjid Ashburton. Pada saat penyerangan, Tarrant menembak orang-orang yang ada di jalan saat mereka mencoba melarikan diri dari masjid Al-Noor.

Kemudian, saat Tarrant berkendara menuju Linwood Islamic Center, dia berhenti dan menembaki orang-orang keturunan Afrika yang melarikan diri dari serangannya. Dia juga sempat mengarahkan senjatanya kepada seorang pria Kaukasia, namun Tarrant hanya tersenyum dan pergi. Tarrant mengatakan kepada polisi bahwa dia berencana membakar masjid setelah melakukan serangan.

Tarrant mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan terorisme.  Pria asal Australia itu menghadapi hukuman penjara minimal 17 tahun.

Namun Hakim Pengadilan Tinggi, Cameron Mander memiliki kuasa untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup, tanpa pembebasan bersyarat. Hukuman ini belum pernah dijatuhkan di Selandia Baru sebelumnya.

Lebih dari 60 orang yang merupakan keluarga maupun kerabat korban akan memberikan pernyataan secara langsung di pengadilan dalam beberapa hari ke depan. Beberapa orang rela datang dari luar Selandia Baru dan menjalani karantina terlebih dahulu sebelum hadir dalam persidangan.

Salah satunya adalah Hamimah Tuyan yang terbang dari Singapura ke Selandia Baru untuk memberikan pernyataan di pengadilan. Hamimah Tuyan kehilangan suaminya, Zekeriya Tuyan yang meninggal dunia karena penembakan di masjid Al-Noor. Zekeriya Tuyan meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama tujuh minggu, karena luka tembak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement