Rabu 26 Aug 2020 23:31 WIB

Kawasan Halal di Jakarta, Mungkinkah?

Jakarta sebagai gerbang negara Republik Indonesia yang banyak dikunjungi wisatawan.

Kawasan Halal di Jakarta, Mungkinkah? (ilustrasi).
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Kawasan Halal di Jakarta, Mungkinkah? (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,Oleh: Rakhmad Zailani Kiki

 

 

Jakarta merupakan salah satu kota besar di Indonesia yang penduduknya berasal dari berbagai suku, etnis, dan agama. Dan dengan tingginya perpindahan hunian penduduknya dari satu kawasan ke kawasan lainnya di Jakarta atau ke luar Jakarta. Karena tuntutan ekonomi pekerjaan atau usaha, menjadikan  beberapa kawasan di Jakarta yang dahulunya dikenal sebagai kawasan Muslim kini kehilangan identitasnya.

Sebagai contoh adalah daerah Rawa Belong, Jakarta Barat, yang identitasnya sebagai kawasan Muslim hanya tinggal kenangan yang masih diabadikan dengan nama jalan atau gang. Nama-nama jalan atau gang di Rawa Belong kebanyakan nama-nama kiai atau alim ulama setempat. Sedangkan penduduknya, terutama yang tinggal di pinggir-pinggir jalan di Rawa Belong, hampir mayoritas adalah non-Muslim. Kawasan Muslim yang kehilangan identitasnya di Jakarta tidak hanya dialami Rawa Belong, masih banyak lagi.

Persoalannya bukan hanya kehilangan identitas, tetapi juga ketidakjelasan status kehalalan makanan dan minuman di kawasan-kawasan tersebut. Seeperti di Rawa Belong, Sebagian besar penjual makanan dan minuman, terutama yang membuka toko dan restoran di pinggir jalan, adalah non-Muslim yang tentu saja diragukan status kehalalannya.   

Ketidakjelasan status kehalalan pangan yang beredar di toko dan restoran di beberapa kawasan di Jakarta yang dahulunya merupakan kawasan Muslim tentu menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan umat Islam Jakarta. Bagi mereka yang tinggal di kawasan lain dan sedang berkunjung di sebuah kawasan yang dianggapnya masih merupakan kawasan Muslim karena masih terkenang dengan sejarahnya dan nama-nama jalannya, tentu akan mudah terkecoh dan mudah terjebak untuk mengonsumsi makanan dan minuman haram.

Menyadari kondisi tersebut, Komisi Ekonomi dan LPPOM MUI Provinsi DKI Jakarta, pada tahun 2016,  menggagas kawasan halal di Jakarta untuk melindungi kepenting kaum Muslimin di Jakarta dalam memenuhi kebutuhan makanan dan minuman yang halal. Salah satu kegiatannya adalah membentuk Tim Kawasan Halal. Tim ini sudah melakukan kegiatan sosialisasi kepada para pengusaha tentang kawasan halal dan pemberian sertifikasi halal. Melalui kegiatan ini, ada tiga tujuan penting yang ingin dicapai.

Pertama, dapat mengedukasi umat agar mengonsumsi produk-produk yang halal. Kedua, dapat menyadarkan para pedagang atau pebisnis ihwal produk-produk yang terjamin kehalalannya. Serta ketiga, bisa mempromosikan kawasan  halal di ibukota Jakarta.

Gagasan kawasan halal di Jakarta dapat dengan mudah diimplementasikan karena mempunyai legitimiasi yang kuat, yaitu adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 158 Tahun 2013 tentang Tata Cara Sertifikasi Halal Restoran dan Non-Restoran yang dikeluarkan oleh Joko Widodo saat menjadi gubernur Provinsi DKI Jakarta pada medio Desember 2013. Dalam Pergub Nomor 158/2013 disebutkan, antara lain bahwa untuk kepentingan perlindungan dan penyediaan makanan dan minuman bagi masyarakat yang diperbolehkan menurut agama Islam maka harus disertifikasi halal oleh lembaga yang berkompeten, meliputi produk-produk restoran dan nonrestoran.

Joko Widodo, kala itu, memberikan perhatian khusus kepada masalah makanan dan minuman halal di Jakarta. Apalagi, ketika itu merebak isu tentang produk pangan yang tercemar atau bahkan tercampur dengan bahan dari atau mengandung babi yang dilarang dalam Islam, sehingga sangat meresahkan kehidupan sosial. Seperti makanan jajanan bakso yang sudah sangat populer, tapi tercampur dengan babi, atau isu beredarnya daging sapi yang tercampur dengan celeng (babi hutan) yang bagi masyarakat awam sangat sulit untuk membedakannya.

Apalagi, Jakarta sebagai gerbang negara Republik Indonesia yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara, termasuk wisatawan Muslim dari kawasan Timur Tengah dan negara-negara lain yang jumlahnya terus meningkat waktu ke waktu. Pergub ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pengusaha restoran dan atau nonrestoran yang menyediakan makanan dan minuman yang diperbolehkan menurut agama Islam untuk mendapatkan sertifikat halal (SH). Selain itu, dengan ketetapan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi konsumen Muslim atas makanan dan minuman yang dikonsumsinya, untuk mencegah terjadinya pemalsuan SH dan atau labelisasi halal; dan untuk meningkatkan pengawasan terhadap kehalalan produk restoran dan nonrestoran.

Gagasan kawasan halal di Jakarta tidak hanya dari MUI, tetapi juga dari pelaku industri. Misalanya, zona halal di kawasan industri akan segera hadir di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, yang akan menjadi etalase dan showcase bagi industri halal di Indonesia.

Pengelola Kawasan Industri Pulogadung, yakni PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), menyatakan siap untuk merespons tren dunia dengan terus berupaya mewujudkan adanya zona halal di kawasan industri yang dikelolanya, di Pulogadung, Jakarta. Di Zona Halal Kawasan Industri Pulogadung  akan ada Moslem fashion hub, mice, halal warehouse, halal laboratory, shariah finance centre, national creative industry & training centre, halal lifestyle showcases, national logistic centre, halal culinary centre, dan organic urban farming. Di zona halal tersebut usaha kecil dan menengah (UKM) akan mendapatkan prioritas untuk mengembangkan unit bisnisnya.

Selain itu, JIEP juga telah menyiapkan sejumlah fasilitas khusus yang juga dapat digunakan oleh segenap pengusaha dalam lingkungan tersebut. Untuk mewujudkannya, JIEP telah menandantangani Nota Kesepakatan Bersama atau MoA (Memorandum of Agreement) dengan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)/Indonesian Port Corporation (IPC), tentang Penyusunan Kajian Kerja sama Pembangunan dan Pengoperasian Integrated Logistic Area di Kawasan Industri Pulogadung.

*Kepala Divisi Pengkajian dan Pendidikan Jakarta Islamic Centre

 

*Artikel ini telah dimuat di Harian Republika, Jumat, 02 Desember 2016

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement