Kamis 27 Aug 2020 06:02 WIB

Soal Haji Mandiri Aceh, Sapuhi Nilai Subsidi Bisa Dicabut

Soal Haji Mandiri Aceh, Sapuhi Nilai Subsidi Bisa Dicabut

Rep: Rizky Suryarandika./ Red: Muhammad Hafil
Soal Haji Mandiri Aceh, Sapuhi Nilai Subsidi Bisa Dicabut. Foto: Jamaah haji Aceh kelompok terbang (kloter) 1 asal Pidie Jaya, Aceh Utara, Pidie, dan Sabang tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh, Selasa (3/9/2019).
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Soal Haji Mandiri Aceh, Sapuhi Nilai Subsidi Bisa Dicabut. Foto: Jamaah haji Aceh kelompok terbang (kloter) 1 asal Pidie Jaya, Aceh Utara, Pidie, dan Sabang tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh, Selasa (3/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umroh dan Haji (SAPUHI), Syam Resfiadi menyebut Aceh sebagai provinsi akan sulit mengurus haji mandiri. Dia menambahkan, jika usulan mengurus haji tanpa bantuan Pemerintah Pusat, Aceh dinilai tidak berhak menerima subsidi haji.

‘’Normalnya itu haji sekitar Rp 70 juta, tapi disubsidi setengahnya. Kalau mau urus sendiri mungkin bisa, walaupun tak ada subsidi,’’ ujar dia kepada Republika Kamis (27/8).

Baca Juga

Dia menambahkan, hal itu akan memberatkan jamaah asal Aceh untuk pergi berhaji. Walaupun, jarak yang ditempuh dari Aceh memang lebih dekat.

Sambungnya, jika memang ada wakaf yang mampu mensubsidi jamaah sedemikian rupa, hal itu diperbolehkan saja. Namun, harus ada ketentuan jika kuota yang digunakan Aceh, bukan kuota nasional.

Dirinya juga mempertanyakan usulan Aceh yang ingin mengurus haji mandiri. Pasalnya, OKI sebagai Organisasi Kerjasama Islam memberikan kuota haji secara nasional kepada setiap negara.

‘’Jadi negara mengumpulkan pejabat dari semua provinsi untuk memberikan maktab dengan diundi. Jadi daerah ini mendapat jatah segini, daerah itu segitu,’’ kata dia.

‘’Usulan mandiri itu dalam kategori apa?, kalau misal mengurus menggunakn kru mereka asal Aceh ya gapapa, tapi masalahnya Indonesia itu bukan aceh saja.’’ ungkap dia.

Dia menegaskan, jika Aceh ingin mengurus haji sendiri, kru dan keperluan jamaah lain memang bisa dilakukan oleh warga atau pengurus asal Aceh. Tetapi, dengan catatan, perlu adanya koordinasi dengan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Agama.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) memandang pemerintah provinsi di Indonesia tak bisa mengurus haji sendiri tanpa campur tangan pemerintah pusat. Tanggapan kemenag menyangkut wacana pemprov Daerah Istimewa aceh yang ingin mengurus haji sendiri dari mulai pendaftaran hingga pemberangkatan.

Kementerian Agama (Kemenag) memandang pemerintah provinsi di Indonesia tak bisa mengurus haji sendiri tanpa campur tangan pemerintah pusat. Tanggapan kemenag menyangkut wacana pemprov Daerah Istimewa aceh yang ingin mengurus haji sendiri dari mulai pendaftaran hingga pemberangkatan.

"Rasanya aneh kalau ada provinsi yang mewacanakan menyelenggarakan haji di luar regulasi yang ada," kata Khoirizi pada Republika.co.id, Kamis (20/8).

Penyelenggaraan haji di Indonesia diatur dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan ibadah haji dan Umrah. Pada pasal 8 disebutkan bahwa jamaah haji diberangkatkan berdasarkan kuota haji Indonesia yang diputuskan Menteri Agama.

Adapun mengenai kuota haji setiap negara ditentukan berdasarkan kesepakatan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) tahun 1987. Ketentuan OKI itu belum berubah sampai sekarang.

"Pemerintah Kerajaan Arab Saudi selama ini tidak pernah memberikan kuota haji selain kepada Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama, dari sini baru didistribusikan ke propinsi secara proposianal," ujar Khoirizi.  

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Aceh dikabarkan saat ini tengah menggodok aturan atau qanun agar bisa mendapat kuota haji di luar yang diberikan Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. Pemprov Aceh menggodok aturan baru berlandaskan dua undang-undang untuk dijadikan landasan hukum.

Dua UU itu yakni UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement