Kamis 27 Aug 2020 13:56 WIB

Dalang Pembunuhan Berencana Diduga Gelapkan Uang Perusahaan

NL diduga menggelapkan uang PT Dwi Putra Tirtajaya sebesar Rp 148 juta.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Proses rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap bos perusahaan pelayaran berinisial S (51 tahun) di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/8).
Foto: Humas Polda Metro Jaya
Proses rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap bos perusahaan pelayaran berinisial S (51 tahun) di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalang pembunuhan berencana di Kelapa Gading, Jakarta Utara berinisial NL (34 tahun) dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan penggelapan uang perusahaan milik korban S (51). Dalam laporan tersebut, NL diduga menggelapkan uang PT Dwi Putra Tirtajaya sebesar Rp 148 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, laporan tersebut diajukan oleh Komisaris PT Dwi Putra Tirtajaya, Sumartono Ida.

"Pelapor selaku kuasa dari pihak perusahan korban melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh terlapor," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/8).

Laporan tersebut disampaikan setelah pihak internal perusahaan melakukan pengecekan keuangan. Hasilnya, diketahui uang sekitar Rp 148 juta diduga digelapkan oleh tersangka NL.

"Kerugianya ditaksir sebanyak Rp 148.220.160," ungkap Yusri.

Lebih jauh, Yusri menuturkan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Kini, jelas dia, pihak kepolisian tengah menyelidiki laporan dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh tersangka NL.

Sebelumnya, polisi telah menangkap 12 tersangka yang terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap S. Para tersangka itu masing-masing berinisial NL, R alias MM, SY, DM alias M, SP, AJ, MR, DW alias D, R, RS, dan TH.

Tersangka NL merencanakan aksi kejinya itu lantaran sakit hati terhadap korban. Kepada polisi, NL mengaku kerap dimarahi oleh korban dan mendapatkan kata-kata yang dianggap melecehkan dirinya.

Selain itu, korban juga sempat mengancam akan melaporkan tersangka NL kepada polisi. Sebab, korban menduga bahwa tersangka telah menggelapkan uang pajak milik perusahaan.

Pembunuhan terhadap S terjadi pada tanggal 13 Agustus 2020 di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian lantaran ditembak dari jarak dekat menggunakan senjata api. Satu tembakan mengenai punggung korban. Sedangkan dua tembakan lainnya mengenai kepala korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement